TAPSEL.WAHANANEWSCO, Padangsidimpuan- Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Satuan Polisi Pamong Praja bersama Polres Kota Padangsidimpuan dan sejumlah OPD terkait menggelar Operasi Razia Gabungan untuk mengantisipasi lonjakan harga BBM dan kebutuhan pokok di wilayah kota, Senin (8/12/2025).
Razia dilakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Wali Lota Padangaidimpuan Nomor 000.5.3.1/3812/2025, yang melarang masyarakat atau pelaku usaha menaikkan harga barang secara tidak wajar, serta menahan stok barang di tengah terganggunya akses distribusi akibat bencana alam yang melanda wilayah Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Tapanuli Selatan (Tapsel).
Baca Juga:
Polres Padangsidimpuan Bantu Masyarakat Dapatkan Beras Terjangkau
Operasi dimulai dengan apel bersama di Mako 55 dan dilanjutkan apel gabungan di Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Kasat Reskrim. Usai apel, tim langsung bergerak menuju sejumlah titik yang tersebar di Kota Padangsidimpuan Selatan, Utara, dan Batunadua.
Petugas menyasar pengecer BBM yang diduga menjual dengan harga di atas kewajaran. Beberapa temuan harga eceran yang ditindaklanjuti antara lain: Pertamax dijual kembali hingga Rp23.000 per liter.
Kemudian, Pertalite dijual antara Rp18.000–Rp20.000 per liter. Serta, ditemukan beberapa pengecer menjual BBM dengan selisih harga tinggi dari modal pembelian.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan di Tapsel: Tiga Tersangka Ditangkap, Satu DPO
Selanjutnya, petuga juga melakukan pendataan identitas (KTP/SIM) kepada setiap pengecer untuk memastikan bahwa mereka benar-benar warga Kota Padangsidimpuan dan bukan pihak luar yang memanfaatkan situasi kelangkaan.
Pada saat razia, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho memberikan imbauan kepada para penjual BBM eceran agar tidak menaikkan harga secara sepihak dan tidak melakukan penimbunan.
"Kondisi kelangkaan BBM saat ini terjadi karena hambatan mobilisasi dari arah Tapteng dan Tapsel. Kami minta semua pihak tidak memanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan," tegasnya.