WahanaNews-Tapsel | Dalam memberikan Kompensasi kepada Warga Korban 6 Maret 2022 oleh Perusahaan PT SMGP ternyata tumpang tindih artinya sebagian ada yang sudah menerima dan sebagian ada juga yang belum menerima sampai saat ini, Minggu (14/08/2022).
Salah satu warga yang belum menerima Kompensasi istri dari Rahmad Batubara mengatakan kepada Wahananews-Sumut, sampai saat ini istrinya (korban) tidak mau menerima kompensasi tersebut karena tak sesuai dengan kesepakatan.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
"Alih-alih dari kesepakatan awal disepakati bahwa kompensasi ditawarkan korban terakhir adalah berupa Upa- Upa disamping itu kami menyetujui Upa-Upa tersebut. Berdasarkan hasil musyawarah korban terhadap nominal Upa- Upa adalah Rp 3 juta/ orang ternyata yang diterima oleh Korban hanya Rp 1 Juta/ orang, makanya saya menolak keras atas kompensasi itu karena diduga telah melakukan pembohongan terhadap korban," ungkap Rahmad Batubara.
Ketik Wahananews-Sumut mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak PT.SMGP melalui Kepala Tehnik Panas Bumi Terry Indra melalui Sambungan Telepon/via WhatsAp sampai saat ini belum ada jawaban. [rum]
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.