TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Tapanuli Selatan- Warga Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba, Selasa (3/2/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, warga mengamankan dua orang, yakni KBD (40), warga setempat, dan ANM (39). Setelah kejadian tersebut, tokoh masyarakat langsung menghubungi pihak kepolisian.
Baca Juga:
Gerebek Sarang Narkoba di Sunggal, Pengedar Diringkus Polisi dan Barak Diratakan
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, mengatakan Kapolsek Batang Toru kemudian menurunkan Kanit Reskrim untuk mendatangi lokasi kejadian. Saat diperiksa, diketahui bahwa ANM merupakan oknum anggota Polres Tapsel yang bertugas di Satuan Samapta dengan pangkat Bripka.
"Warga mendatangi rumah tersebut dan mengamankan dua orang. Salah satunya adalah anggota Polri," ujar Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
Kapolres menjelaskan, petugas sempat menenangkan warga di lokasi. Polisi juga mengamankan satu paket sabu yang ditemukan di dalam sumur. Kedua terduga kemudian dibawa menggunakan mobil petugas.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Tempat Hiburan Malam Lawpota Cafe Kutalimbaru, Waiters dan DJ Positif Narkoba
Dalam perjalanan, warga meminta agar tas milik ANM diperiksa. Saat diperiksa di hadapan warga dan petugas, ditemukan satu paket sabu di dalam tas hitam milik ANM.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua paket sabu, alat hisap sabu (bong), dan pipet dari KBD. Sementara dari ANM, polisi menyita satu paket sabu yang disimpan di dalam tas.
"Keduanya diduga saling mengenal dan memiliki hubungan, sehingga kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, KBD dijerat dengan pasal narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar. Sedangkan ANM dijerat pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Kapolres menegaskan, proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu. Baik warga sipil maupun anggota Polri akan diperlakukan sama di hadapan hukum.
"Tidak ada yang kebal hukum. Semua akan diproses sesuai aturan," tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, KBD mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial T di Kabupaten Asahan. Ia juga mengaku memberikan satu paket sabu kepada ANM saat berkunjung ke rumahnya. Hal tersebut dibenarkan oleh ANM.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan memburu pemasok sabu berinisial T. Kapolres juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tapanuli Selatan.
[Redaktur: Muklis]