TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Sipirok- Personel Polsek Sipirok menangkap tiga pria yang diduga melakukan punguStan liar (pungli) terhadap pengendara roda empat di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tarutung–Padangsidimpuan, tepatnya di Dusun Pengkolan, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kamis (7/5/2026) dini hari.
Ketiga pria tersebut diduga meminta uang kepada pengendara dengan modus “maafkan jalan rusak” saat kendaraan melintas di lokasi jalan berlubang.
Baca Juga:
Polisi Sergap Dua Tersangka Kasus Judi Tembak Ikan di Jalan Setia Budi Medan
Kapolsek Sipirok, AKP Aswin Manurung, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pungutan di badan jalan yang dinilai meresahkan pengguna jalan.
"Langkah ini kami lakukan sebagai respons atas laporan masyarakat. Jajaran Polres Tapanuli Selatan tidak akan membiarkan aksi premanisme maupun pungli sekecil apa pun," ujar AKP Aswin Manurung.
Saat personel tiba di lokasi, petugas mendapati tiga pria berada di pinggir jalan dan diduga menghentikan kendaraan yang melintas untuk meminta sejumlah uang.
Ketiganya kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Sipirok guna menjalani pemeriksaan serta pembinaan.
Baca Juga:
Dua Pelaku Begal Wartawan Tribun Medan Ditangkap, Polres Labuhanbatu Dalami Motif
Adapun identitas ketiga pria tersebut masing-masing berinisial AIH (37), warga Desa Aek Batang Paya, Kecamatan Sipirok, serta HA (21) dan RH (24), warga Desa Marsada, Kecamatan Sipirok.
Dari tangan ketiganya, petugas mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp2.000 sebanyak 50 lembar atau senilai Rp100 ribu dan tiga ember plastik kecil yang diduga digunakan sebagai tempat menampung uang dari pengendara.
Kapolsek menjelaskan, ketiga pria tersebut telah diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Ketiganya sudah membuat surat pernyataan secara tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya. Apabila di kemudian hari kembali melakukan hal serupa, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKP Aswin.
Ia menambahkan, tindakan pembinaan tersebut merupakan bentuk peringatan keras sekaligus upaya preventif agar praktik pungli tidak kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Sipirok.
[Redaktur: Muklis]