TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Sipirok- Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Tapanuli Selatan dari Fraksi Partai NasDem terus menjadi sorotan publik. Hingga kini, kursi DPRD Tapsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 masih belum terisi akibat belum tuntasnya sengketa internal partai yang bergulir di Mahkamah Partai NasDem.
Mandeknya proses tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kepastian hukum maupun komitmen semua pihak dalam menjaga hak konstituen untuk memperoleh representasi politik di parlemen daerah.
Baca Juga:
Karena Bukan Orang Asli Papua, Dua Cagub Papua Selatan Diadukan ke MK
*Status Hukum Dinilai Sudah Jelas*
Polemik tersebut berkaitan dengan sengketa yang diajukan Eddi Sullam Siregar ke Mahkamah Partai NasDem. Padahal, proses hukum terhadap Eddi disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Bahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga telah menerbitkan SK pemberhentiannya sebagai anggota DPRD Tapsel periode 2024–2029.
Baca Juga:
Mahfud MD: Tak Ada Guna Protes Putusan MK
*Lima Kali Banding Tetap Kalah*
Informasi yang dihimpun, Eddi Sullam disebut telah lima kali mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung, namun seluruh upaya hukum tersebut tetap berakhir dengan kekalahan.
Kini, ia kembali mengajukan perkara ke Mahkamah Partai NasDem, namun hingga saat ini belum juga ada keputusan resmi yang diumumkan.
*Publik Minta Kursi DPRD Tapsel Dapil 5 Fraksi NasDem Segera Di-PAW*
Akibat belum adanya putusan final dari Mahkamah Partai, proses PAW DPRD Tapsel belum dapat dilanjutkan. Dampaknya, kursi DPRD Tapanuli Selatan Dapil 5 dari Fraksi Partai NasDem hingga kini masih kosong.
Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat, khususnya konstituen di Dapil 5 yang hingga kini belum mendapatkan representasi penuh di parlemen daerah.
*KPUD Tapsel Ikut Dipertanyakan*
Kursi Kosong Dinilai Rugikan Rakyat
Kekosongan kursi DPRD Tapanuli Selatan Dapil 5 dari Fraksi Partai NasDem yang hingga kini masih kosong juga dinilai menghambat fungsi penyaluran aspirasi rakyat.
*Muncul Dugaan Komunikasi Tertentu*
Selain itu, situasi tersebut berpotensi memengaruhi efektivitas kerja DPRD dalam pembahasan kebijakan maupun fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Di tengah polemik tersebut, publik juga mulai mempertanyakan langkah KPUD Tapanuli Selatan terkait kepastian hukum proses PAW tersebut.
Beberapa pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat di antaranya, apakah Ketua KPUD Tapsel sudah kembali menyurati Mahkamah Partai NasDem terkait telah lewatnya batas waktu 60 hari guna menjamin kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, muncul pula dugaan dan asumsi liar di tengah publik terkait komunikasi antara KPUD Tapsel dengan Mahkamah Partai NasDem.
Hal itu mencuat setelah adanya surat dari Mahkamah Partai NasDem tertanggal 11 Februari 2026 yang membalas surat KPUD Tapsel pada tanggal yang sama.
Publik mempertanyakan mengapa KPUD Tapsel baru menyurati Mahkamah Partai setelah gugatan Eddi Sullam disebut masuk pada 9 Februari 2026, lalu dua hari kemudian langsung mendapat balasan pada 11 Februari 2026.
*Mahkamah Partai Diminta Jangan Hambat Demokrasi*
Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi maupun klarifikasi dari pihak KPUD Tapsel maupun Mahkamah Partai NasDem terkait berbagai asumsi dan dugaan yang berkembang tersebut.
“Jangan sampai mekanisme internal partai justru membunuh demokrasi dan menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan wakilnya di parlemen,” ujar salah seorang pengamat politik lokal.
*Publik Minta PAW Segera Disahkan*
Selain itu, masyarakat juga meminta Mahkamah Partai NasDem bersikap transparan dan profesional dalam menangani perkara tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi maupun asumsi negatif di tengah publik.
Sorotan juga muncul terkait lambannya kepastian terhadap calon pengganti berdasarkan mekanisme perolehan suara terbanyak berikutnya.
Sejumlah pihak berharap proses PAW segera dituntaskan agar kursi DPRD yang kosong dapat kembali terisi dan pelayanan aspirasi masyarakat tidak terus terhambat.
“Kalau persoalan hukum sudah selesai, maka kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” kata pengamat tersebut.
*NasDem dan KPUD Ditunggu Bersikap*
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Mahkamah Partai NasDem maupun KPUD Tapanuli Selatan terkait kapan keputusan akhir sengketa internal tersebut akan diumumkan.
Publik kini menunggu langkah konkret Mahkamah Partai NasDem agar proses PAW DPRD Tapanuli Selatan segera berjalan dan tidak terus menimbulkan ketidakpastian politik di daerah.
[Redaktur: Muklis]