TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Panyabungan- Sebagaimana kita pahami bersama, jabatan Wakil Ketua III dalam (PBAK STAIN Madina 2025) memiliki tanggung jawab penting dalam menjalankan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan ( PBAK ) tahun 2025, khususnya dalam hal kemahasiswaan dan kerjasama.
Namun sangat disayangkan, Wakil ketua III tidak bisa bertanggung jawab atas jabatannya dan tidak independensi terhadap mahasiswa dan dosen maupun pegawai di Stain Mandailing Natal.
Baca Juga:
Survei: TNI dan Presiden Paling Dipercaya, Polri Diapresiasi soal Premanisme
Kami menyimpulkan PBAK STAIN Madina 25-27 Agustus tahun 2025 "GAGAL TOTAL" dikarenakan tidak adanya saling menghargai antara WK 3 dengan Dema sebagai organisasi tertinggi di lingkup mahasiswa Stain serta tidak transparan terhadap anggaran PBAK Stain Madina. Kamis (28/8/2025).
Beberapa hal yang menjadi perhatian serius antara lain:
1. tidak transparansinya wakil ketua III Stain Mandailing Natal terhadap pembentukan panitia PBAK 2025
Baca Juga:
Momen Hardiknas, Presiden Prabowo Luncurkan Program Pendidikan di Bogor
2. Pegawai yang di rekrut menjadi panitia Pbak di STAIN Madina 2025 diduga hanya pemanfaatan saja, Mayoritas panitia yang di rekrut dari unsur pegawai STAIN Madina ketimbang mahasiswa aktif merupakan bentuk ketidak pahaman beliau sebagai wakil ketua III ,karena PBAK merupakan panggungnya mahasiswa untuk mengeksplor soft skill bakat yang di miliki dalam diri seseorang mahasiswa
3. Wakil ketua III mengatakan anggaran PBAK di tahun 2025 efesiensi, tetapi beliau memboroskan anggaran PBAK untuk memasukkan panitia yang ternyata tidak ada dasar hukum , landasan serta foksinya
4. Mengabaikan amanah jabatan dan menunjukkan sikap tidak kooperatif dalam menyelesaikan tugas yang telah dipercayakan.