Wahananews-Tapsel | Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Menyelenggarakan Rapat Focus Grup Discusion (FGD) Terkait Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula Serbaguna Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Senin (24-07-2023).
Turut hadir dalam kegiatan:
1. Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Sarifuddin Harahap, S.Sos, MM.
2. Pimpinan OPD.
3. Camat.
4. Kepala Desa se Kabupaten Padang Lawas Utara.
5. Pelaku Usaha.
6. Tamu Udangan Lain.
Baca Juga:
Bupati Karo Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Melalui Zoom Meeting
Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesra H. Sarifuddin Harahap, S.Sos, MM menyampaikan ada beberapa perubahan terkait Jenis Pajak diantaranya tentang restrukturisasi jenis pajak daerah khususnya yang berbasis konsumsi yaitu hotel, restoran, hiburan, parkir, dan Ppj Menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (Pbjt).
Selain Itu adapula Opsen (Penambahan Pemungutan Pajak Menurut Persentase Tertentu) yang dikenakan atas pajak yang terutang dari Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB) dengan tarif 66%, kemudian adanya rasionalisasi retribusi dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan dan semuanya ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah.
Ia juga menyampaikan tujuan dari Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah untuk mengimplementasikan UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah (Hkpd) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Instansi Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah.
Baca Juga:
Rakor Kesbangpol 2024: Pj Bupati HSS Bahas Rencana Studi Tiru ke DKI Jakarta
"Saya berharap melalui FGD ini dapat menjadi Inovasi atau Terobosan untuk mempercepat penerimaannya yang pada akhirnya diharapkan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat lewat kemandirian fiskal daerah," tutupnya. [Hk]