WahanaNews-Tapsel | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas Utara menyelenggarakan Rapat Paripurna tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, Selasa (06-06-2023).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Padang Lawas Utara Basri Harahap, didampingi Wakil Ketua II DPRD Padang Lawas Utara Abdul Gafur Simanjuntak, ST., dan dihadiri oleh Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si., Wakil Bupati Padang Lawas Utara H. Hariro Harahap, SE., M.Si., Kajari Padang Lawas Utara Hartam Ediyanto, SH., M.Hum., Pabung 0212/TS Mayor Inf. Takbir Dahalu, Dankipan C123/RW Lettu Inf. Suindra Wardana, ST. Han. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., Anggota DPRD Padang Lawas Utara, unsur Forkopimda, Para Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan OPD, Camat se Kabupatan Padang Lawas Utara, Kabag di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara beserta undangan lainnya.
Baca Juga:
Bupati Karo Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Melalui Zoom Meeting
Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan pengantar nota yang merupakan gambaran umum dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2022.
Bupati mengatakan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2022 merupakan laporan keuangan yang komprehensif dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dari seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan dalam satu periode pelaporan.
Ia juga mengungkapkan pengelolaan pendapatan yang dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan perkiraan yang dapat dicapai. Pendapatan daerah dirinci menurut kelompok pendapatan yang terdiri dari tiga kelompok yaitu pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang pengelolaannya dilaksanakan melalui kas daerah. [Hk]