Tapsel.WahanaNews.co - Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Dolly Pasaribu, melantik kembali 107 Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Selatan di Lapangan Parade Komplek Perkantoran Pemerintah Tapanuli Selatan, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 2 tahun ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa hanya 6 tahun, tetapi kini diperpanjang menjadi 8 tahun.
Baca Juga:
Kepala Desa Antar Waktu Berkewajiban Ayomi Masyarakat dan Wujudkan Pelayanan Prima
Dolly mengajak seluruh kepala desa untuk memanfaatkan waktu tambahan ini dengan sebaik mungkin. "Membangun desa secara maksimal agar masyarakat merasakan manfaatnya adalah tujuan kita bersama," ujar Bupati.
Tidak ada pembangunan di Tapsel tanpa pembangunan di desa-desa. Kepala desa memiliki peran penting dalam memajukan wilayah mereka. Dolly menekankan bahwa pembangunan di Tapanuli Selatan adalah hasil kerja sama dari semua desa.
Acara pelantikan dihadiri oleh Plh Sekda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Ketua TP PKK Tapsel, Camat, dan keluarga kepala desa yang dilantik kembali.
Baca Juga:
AMP-SAKA: APH Harus Bertindak Cepat Tangani Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Subulussalam
[Redaktur : Hadi Kurniawan]