TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Medan — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara melakukan penggeledahan di rumah seorang tersangka dengan inisial R yang diduga sebagai bandar narkotika, pada jum'at (30/01/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang sebagai bagian dari pengembangan kasus grebek kampung narkoba di Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
BNPB Tetapkan Bantuan Rp 60 Juta untuk Rumah Rusak Berat Akibat Banjir Sumatera
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti tambahan dari pengembangan kasus Grebek Kampung Narkoba.Dimana Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Selain menyita barang bukti, petugas juga memeriksa beberapa ruangan di dalam rumah, termasuk kamar tidur dan gudang, untuk memastikan tidak ada barang terlarang lain yang disembunyikan.
Proses penggeledahan berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan BNNP Sumatera Utara didampingi oleh perangkat desa serta disaksikan tersangka.
Baca Juga:
Alasan Air Bersih Masih Sulit Didapat Korban Bencana Diungkap Menteri PU
Kepala BNNP Sumatera Utara melalui Kabid Pemberantasan Dan Intelijen BNNP Sumatera Utara (KBP Charles P.Sinaga SIK, MH) menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara hingga ke akar-akarnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNP Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
[Redaktur: Muklis]