TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Medan - Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution bersama sejumlah kepala daerah turut hadir dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI terkait Pelayanan Pertanahan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Pertanahan Serta Permasalahan Tata Ruang.
Kunker berbentuk rapat yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregal, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, pada Kamis, 3 Juli 2025, dipimpin oleh Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda didampingi Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Sri Pranoto.
Baca Juga:
Bupati Madina Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 5 di Mesjid Agung
Kemudian hadir sejumlah anggota Komisi DPR RI antara lain Andar Amin Harahap, Heri Gunawan, Eka Widodo, Edi Oloan Pasaribu, dan Bob Andika Mamana Sitepu.
Dalam rapat itu terungkap dalam rentang 2022-2025, BPN Sumut menerima total Rp3,02 triliun dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dari jumlah tersebut, Madina menyumbang Rp12,2 miliar atau nomor empat dari seluruh kabupaten/kota di provinsi ini.
"Nilai Rp3,02 triliun itu memainkan peran penting yang langsung berdampak pada pendapatan asli daerah," kara Pranoto.
Baca Juga:
Bupati Madina Kukuhkan Ketua dan Pengurus PKK Priode 2025-2030
Sementara itu, capaian persentase pra sertifikat elektronik lahan di Madina baru 35,4 persen. Posisi pertama ditempati Kota Sibolga dengan capaian 94,1 persen dan yang terendah Kabupaten Batubara sebesar 3,7 persen.
Pertemuan ini juga membahas HGU aktif dan tidak aktif. Untuk kondisi ini, di Bumi Gordang Sambilan ada 170 HGU aktif yang dikuasai swasta dengan luas 62.426,61 hektare dan satu bidang milik PTPN seluas 3.309,70 ha.
Para kepala daerah yang hadir fokus pada HGU yang izinnya sudah habis. Sebab, tidak ada regulasi yang jelas untuk mengambil tanah tersebut. "Ketika mau dikuasi oleh pemerintah daerah, kami disuruh membayar yang angkanya puluhan miliar, itu APBD kami tidak sanggup," kata Gubsu Bobby.
Kondisi ini meliputi banyak daerah, mulai dari Deli Serdang, Binjai, Labuhanbatu, Padangsidimpuan sampai Madina. "Ini, Pak, sama-sama plat merah, itu, kan, ada PTPSU di Madina, kalau HGU-nya sudah habis izinnya, apakah Madina harus bayar ke kami untuk menguasai tanah itu, ini yang belum jelas sampai sekarang," tegas Bobby.
Anggota Komisi II DPR yang hadir mengatakan, penyelesaian sengketa agraria dengan izin HGU kedaluarsa tidak bisa dibahas pada pertemuan tersebut. Sebab, ada banyak instansi yang harus terlibat, termasuk Kementerian Keuangan.
"Ini harus dibahas secara komprehnsif dengan melibatkan instansi terkait, mulai dari ATR, satgas Agraria, dan termasuk Kementerian Keuangan," sebut Bob Andika.
Komisi II pun terbuka menggelar pertemuan tersebut dengan menghadirkan para terkait, termasuk PTPN dan kepala daerah di Sumut.
[Redaktur: Muklis]