WahanaNews-Tapsel | Keinginan dan harapan Masyarakat Mandailing Natal untuk bisa menambang emas secara legal masih jauh dari harapan untuk tercapai. Pasalnya upaya Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara memperoleh izin Pertambangan Rakyat (IPR) masih susah dan berat.
Meski Pemerintah Indonesia beberapa bulan lalu telah menerbitkan 8 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Mandailing Natal, namun untuk menjadikannya menjadi IPR tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Baca Juga:
Bengkel Techno Motor Milik Alvian Malewa Warung Buncit Jakarta Selatan tak Bayar Utang Oli Top1 Topindo Sejak 2011
"Wilayah Pertambangan Rakyat belum bisa kita tindak lanjuti menjadi Izin Pertambangan Rakyat, hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Batubara," ungkap Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution saat membacakan nota jawaban terhadap pandangan umum Fraksi di hadapan rapat paripurna DPRD Mandailing Natal, pada Kamis (24/11/2022) dalam rangkaian pembahasan Rancangan APBD 2023.
Atika Azmi Utammi Nasution melanjutkan, Bahwa turunan Undang-Undang nomor 3 tahun 2023 itu juga menjadi suatu yang harus secara kuat diterobos yakni peraturan Pemerintah nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk juga Perpres nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Pemerintah Provinsi.
Pun begitu, sejauh ini Pemkab Mandailing Natal dan tim yang dibentuk masih terus berupaya melakukan Lobi ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. [rum]
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut