TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Tapanuli Selatan- Kematian manusia yang kembali terjadi di lokasi Nabundong, Kabupaten Tapanuli Selatan, menuai sorotan serius dari kalangan advokat.
Advokat Sahor Bangun Ritonga, S.H., M.H. menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai kejadian biasa dan harus diusut secara menyeluruh melalui mekanisme hukum yang transparan.
Baca Juga:
WHO Ingatkan Wabah Mematikan Ini Sudah Meluas ke 60 Negara
Dalam pernyataan sikap resminya, Sahor Ritonga menegaskan bahwa kematian berulang di satu lokasi yang sama menimbulkan kecurigaan rasional adanya sebab kematian yang tidak wajar dan berpotensi mengandung unsur pidana.
"Jika kematian terus berulang di lokasi yang sama dan tidak pernah diungkap secara tuntas, maka ini bukan lagi peristiwa biasa, melainkan alarm serius bagi penegakan hukum dan keselamatan masyarakat," tegas Sahor.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 133 ayat (1) KUHAP secara jelas memberikan kewenangan sekaligus kewajiban kepada penyidik untuk meminta keterangan ahli kedokteran kehakiman apabila terdapat kematian yang diduga akibat tindak pidana. Bahkan, pada ayat (2) ditegaskan bahwa permintaan tersebut dilakukan secara tertulis dan otopsi merupakan instrumen penting untuk menemukan kebenaran materiel.
Baca Juga:
Kematian Diplomat Arya Daru: Kompolnas Cek Kunci, CCTV, hingga Kesaksian Tetangga
Menurut Sahor, pelaksanaan otopsi demi kepentingan hukum tidak bergantung pada persetujuan keluarga, melainkan merupakan kewenangan negara melalui aparat penegak hukum. Penolakan keluarga, kata dia, tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses pengungkapan sebab kematian apabila terdapat indikasi pidana.
Lebih jauh, Sahor menilai pembiaran terhadap kasus-kasus kematian tidak wajar akan berdampak luas terhadap rasa aman masyarakat, khususnya di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).
"Jika kasus seperti ini tidak ditangani secara serius, profesional, dan transparan, maka setiap warga Tabagsel berpotensi merasa terancam. Terlebih bagi advokat, wartawan, aktivis, dan pegiat LSM yang kerap bersuara kritis," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh ketakutan dan pembiaran. Lemahnya penegakan hukum terhadap kematian tidak wajar, menurutnya, hanya akan melahirkan impunitas, merusak kepercayaan publik, serta menciptakan rasa tidak aman di tengah masyarakat.
Untuk itu, Sahor Bangun Ritonga secara tegas mendesak aparat penegak hukum agar, melakukan otopsi secara menyeluruh dan profesional, menjalankan penyelidikan dan penyidikan secara independen serta transparan.
Kemudian, menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik.
Pernyataan tersebut, kata Sahor, merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional dalam menjaga supremasi hukum serta melindungi hak hidup warga negara.
[Redaktur: Muklis]