WahanaNews-Tapsel | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merespons hebohnya 11 aplikasi salat dan azan pencuri data pribadi. Platform tersebut beredar di Google Play Store, dan telah dipasang pada lebih dari 45 juta perangkat.
Pemerintah tengah melakukan pendalaman, mengenai dugaan 11 aplikasi yang berpotensi melanggar atau menyalahgunakan data pribadi masyarakat.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
Staf Khusus Menkominfo Bidang Kebijakan Digital dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Dedy Permadi menyatakan jika dalam tenggat waktu tiga hari tidak melakukan perbaikan sistem, maka Kominfo akan menutup aplikasi tersebut.
"Kami sudah menyampaikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari aplikasi tersebut, untuk segera melakukan perbaikan sistem dan juga menutup fitur-fitur yang berpotensi untuk adanya pelanggaran perlindungan data pribadi," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Sabtu 23 April 2022.
Jika PSE tidak melakukan instruksi Kementerian Kominfo, maka akan diambil langkah penutupan akses terhadap aplikasi yang terbukti tidak mengikuti imbauan tersebut.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
"Jadi kami memberikan waktu tiga hari sejak kemarin (Kamis) ya, untuk perbaikan sistem di aplikasi-aplikasi tersebut. Jika tidak dilakukan, maka kami akan melakukan penutupan akses terhadap aplikasi-aplikasi tersebut baik di Google Play Store maupun App Store," jelasnya.
Kementerian Kominfo telah menyampaikan secara resmi kepada 11 PSE aplikasi itu untuk mengikuti aturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.
Aplikasi tersebut adalah Speed Camera Radar yang telah diunduh 10 juta kali, Al-Moazin Lite (Prayer Times) 10 juta unduhan, WIFI Mouse (remote control PC) 10 juta download, QR & Barcode Scanner 5 juta download serta Qibla Compass - Ramadan 2022 dengan 5 juta download.