TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Panyabungan- Komisi disiplin (Komdis) dan komisi wasit Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali memberikan sanksi kepada klub dan pemain pada turnamen yang berlangsung di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Selasa (19/5/2026).
Sebelumnya, PSSI Madina telah memberikan sanksi terhadap klub dan pemain sepakbola pada turnamen yang berlangsung di wilayah Mandailing Julu, dengan tidak adanya efek jera para pemain dan klub, PSSI kembali memberikan sanksi pada pemain dan klub turnamen IPPD Cup II Kubangan Tompek Batahan.
Baca Juga:
Wabup Tapteng Tekankan Panca Prasetya Korpri
Selanjutnya, Komisi disiplin dan komisi wasit menerima laporan dari panitia turnamen dan laporan wasit pada tanggal 5 Mei 2026, para pengurus PSSI Madina melakukan sidang komisi disiplin bersama perangkat pertandingan pada hari senin 11 Mei 2026 telah mengambil kesepakatan dan kesimpulan dengan dibuktikan rekaman vidio dan para saksi-saksi, dengan surat keputusan PSSI Madina Nomor: 099/KD/PSSI-MN/V/2026 sebagai berikut:
1.Memberikan sanksi terhadap kesebelasan RPM FC Desa Ranto Panjang dengan tidak diperbolehkan bermain dan terlibat dalam turnamen kompetisi di wilayah hukum PSSI Madina selama 24 bulan.
2.Memberikan sanksi terhadap pemain nomor punggung 15 atas nama Sahnan tidak diperbolehkan bermain dan terlibat dalam turnamen/kompetisi di wilayah hukum PSSI Madina selama 12 bulan.
3.Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Panyabunan.

Seterusnya Komisi disiplin dan komisi wasit PSSI kembali menerima laporan dari turnamen yang sama terjadi pada tanggal 14-15 Mei 2026 yaitu: pemogokan yang dilakukan team PASTA FC Tabuyung serta penganiayaan oleh suporter team PASTA FC terhadap perangkat pertandingan dengan dibuktikan pernyataan saksi-saksi dan video kejadian, dengan surat keputusan PSSI Madina Nomor: 102/KD/PSSI-MN/V/2026 sebagai berikut:
Baca Juga:
Wabup Mahmud Efendi Ajak ASN Turut Berkontribusi Ciptakan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif
1.Memberikan sanksi terhadap team PASTA FC Tabuyung dengan tidak diperbolehkan bermain dan terlibat dalam turnamen/kompetisi diwilayah hukum PSSI Madina selama 24 bulan.
2.Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Panyabungan.
Ketika Media Wahananews.Co wawancarai Ketua Komisi Disiplin Muklis Nasution dan Ketua Wasit PSSI Madina mengatakan," benar, kami para pengurus PSSI Mandailing Natal telah melaksanakan dua kali sidang bersama perangkat pertandingan dengan mengumpulkan berupa bukti-bu'ti kejadian dilapangan berupa video dan para saksi-saksi," tegasnya.
"Dari hasil persidangan kami dapat kami simpulkan untuk memberikan sanksi terhadap team dan pemain yang melanggar aturan, tujuannya adalah untuk efek jera para team dan pemain dan kami lakukan ini sesuai dengan peraturan PSSI," katanya.
Muklis berharap kepada para team dan pemain kiranya dapat mematuhi peraturan dalam permainan sepak bola begitu juga dengan suporter pendukung team kiranya dapat mendukung teamnya dengan sportif agar kita dapat menikmati permainan sepak bola yang profesional.
[Redaktur: Muklis]