TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Sipirok- Setelah berminggu-minggu menjadi perhatian publik, proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Partai NasDem akhirnya memasuki tahapan berikutnya. Ketua DPRD Tapanuli Selatan, H. Rahmat Nasution, S.Sos., telah menandatangani surat usulan PAW yang selanjutnya diteruskan kepada Bupati Tapanuli Selatan.
Surat bernomor 100.2.1.4/691/2026 tertanggal 29 Juni 2026 tersebut berisi usulan peresmian pengangkatan H. Mhd. Yusuf Siregar sebagai anggota DPRD Tapanuli Selatan melalui mekanisme PAW untuk menggantikan Eddi Sullam Siregar.
Baca Juga:
"SAG" Tak Penuhi Panggilan Klarifikasi Terkait Video Viral Diduga Hisap Sabu, Ini Penjelasan Polres Nias
Meski demikian, penandatanganan surat tersebut belum mengakhiri perhatian publik. Kini, sorotan tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan yang memiliki kewenangan melanjutkan proses administrasi sebelum berkas diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
PAW Jangan Berlarut-larut
Dosen Hukum Partai Politik dan Sistem Pemilu Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UM-Tapsel), Dr. Verdinan, S.H., M.H., menilai tahapan PAW yang kini berada di pemerintah daerah harus segera ditindaklanjuti demi menjamin kepastian hukum.
Baca Juga:
Uang Simpanannya Gak Dicairkan, Nasabah Dirikan Tenda di Depan Kantor KSP3 Cabang Gunungsitoli
Menurutnya, masyarakat telah cukup lama menunggu kepastian atas proses yang sebenarnya telah memiliki mekanisme dan batas waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"PAW Eddi Sullam sudah ditandatangani Ketua DPRD Tapanuli Selatan. Sekarang giliran Bupati Tapanuli Selatan membuktikan komitmennya terhadap kepastian hukum. Ini penting untuk menjaga kehidupan politik yang layak, sehat, dan bermartabat di Tapanuli Selatan," ujar Verdinan kepada Wartawan.
Ia menegaskan, proses PAW tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut hak politik sekaligus representasi masyarakat di lembaga legislatif.
"Kepastian hukum bukan hanya soal memenuhi prosedur administratif, tetapi juga menjadi ukuran sejauh mana pemerintah menjalankan amanat regulasi secara konsisten. Ketika seluruh persyaratan telah dipenuhi dan surat usulan sudah ditandatangani, tahapan berikutnya harus berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai muncul kesan bahwa proses hukum berjalan lambat karena alasan-alasan yang seharusnya dapat diatasi," katanya.
Sekretariat DPRD: Surat Sudah Diserahkan ke Pemkab
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Tapanuli Selatan, Farwiz Rizky, memastikan surat usulan PAW telah ditandatangani Ketua DPRD dan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Surat PAW Eddi Sullam sudah kami antarkan ke Sekretariat Kantor Bupati Tapanuli Selatan dan ditujukan kepada Bupati untuk diproses lebih lanjut," kata Farwiz, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, penandatanganan surat sempat tertunda karena Ketua DPRD sedang berada di luar daerah. Setelah kembali ke Tapanuli Selatan, surat tersebut langsung ditandatangani dan diteruskan kepada pemerintah daerah.
Dengan diterimanya usulan PAW tersebut, proses selanjutnya berada di tangan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan sebelum berkas diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) peresmian.
Di tengah dinamika politik daerah, proses PAW ini menjadi ujian bagi komitmen seluruh pihak dalam menjunjung kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat kini menantikan bukan sekadar perpindahan berkas antarinstansi, melainkan kepastian bahwa setiap tahapan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan dan diselesaikan tanpa penundaan yang tidak perlu.
[Redaktur: Muklis]