WahanaNews-Tapsel | Pengelolaan 20 pasar tradisional di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dipercayakan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejak Tahun 2017 lalu.
"Memang sebelumnya pasar tradisional se-Tapsel dikelola langsung Dinas Perdagangan, namun sejak tahun 2017 lalu, diberikan kepada BUMD," kata Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Tapsel Dodi Fadilla C Siregar, SE melalui stafnya Ferdi Halomoan kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis, kemarin.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Ferdi menjelaskan, pada Pengelolaan pasar tradisional se-Tapsel dengan cara Kerja Sama operasional (KSO) kepada BUMD PT Tapanuli Selatan Membangun (TSM) sejak tahun 2017 sampai sekarang.
"Pasar tradisional terdiri dari tiga kelas di tiga wilayah yakni, wilayah Sipirok, wilayah Sigalangan dan wilayah Batangtoru," sebut Ferdi.
Pasar tradisional dari tiga kelas, Ferdi menjelaskan, Untuk wilayah Sipirok terdapat tujuh pasar tradisional yakni Pasar Pargarutan, Pasar Sipangimbar, Pasar Simangambat, Pasar Arse, Pasar Tabusira, Pasar Huraba dan Pasar Aek Bilah atau Biru. Kemudian, wilayah dua terdiri dari Pasar Sayurmatinggi, Pasar Tantom, Pasar Tolang, Pasar Simaninggir dan Pasar Hutatonga.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Sedangkan wilayah tiga yakni Pasar Sitinjak, Pasar Sampurna, Pasar Poken Arba, Pasar Hutagodang, pasar Simataniari, Pasar Rianiate, Pasar Hutaraja dan Pasar Muara Ampolu," imbuhnya.
Ferdi mengungkapkan, yang menjadi sumber pendapatan dari pasar ini ada tiga item itu sesuai dengan Perda Nomor 17 tahun 2010 yakni, SPSM, pelayanan pasar dan persampahan.
"Setelah pengesahan Perda Nomor 17 Tahun 2010 tersebut, sedikit menuai masukan atau protes dari pedagang karena tarif atau biaya yang ditetapkan terlalu mahal. Maka untuk mengakomodir aspirasi pedagang, lahirlah Perbup Nomor 13 tahun 2013. dimana, sejumlah tarif diturunkan," terang Ferdi.