WahanaNews-Tapsel | Polda Sumatera Utara menetapkan empat orang tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Labuhanbatu dan Tapanuli Selatan (Tapsel).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (5/9/2022) mengatakan, untuk pengungkapan kasus yang di Kabupaten Labuhanbatu sebanyak dua orang tersangka yakni, Rionendi Guntur Syaputra sebagai supir atau pembeli solar ke SPBU Jalan H Adam Malik/Jalan Baru Kabupaten Labuhanbatu. Sedangkan seorang lagi bernama Eko Haloho sebagai mandor SPBU.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
”Dalam kasus ini, Rionendi Guntur Syaputra dipekerjakan oleh pria bernama Batang Harisman. Eko Haloho sebagai mandor SPBU yang berkoordinasi dengan Batang Harisman selalu pemilik modal yang memperkerjakan Rionendi Guntur Syaputra,” sebut Kombes Hadi Wahyudi.
Sedangkan untuk pengungkapan kasus di Kabupaten Tapanuli Selatan, penyidik juga menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka itu Agus Salim Lubis dan Ridwan Efendi Siregar.
“Agus Salim berperan sebagai supir dan pembeli solar di SPBU dan Ridwan sebagai pemodal yang memperkerjakan Agus Salim Lubis,” katanya.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Selain mengamankan empat tersangka, petugas menyita barang bukti BBM subsidi jenis solar 1.500 liter. Yang di Tapanuli Selatan barang bukti solar 577 liter.
Dijelaskan Kabid, tersangka sengaja membeli BBM subsidi sebanyak-banyaknya untuk ditimbun sebelum pemerintah menaikan harga BBM pada tanggal 3 September 2022.
“Mereka sengaja menimbun BBM untuk mencari keuntungan,” katanya.
Menurut Hadi, para tersangka dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. [rum]