TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Mandailing Natal- Pria paruh baya berinisial MHS (56) , warga Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal memperkosa dua anaknya sendiri hingga hamil 6 bulan, setelah gerak cepat Polres Madina menangkap orang tua bejat tersebut, mengaku setelah diperiksa penyidik Polres Madina.
Saat Media Wahananews.Co wawancarai Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto mengatakan," benar, MHS (56) telah diperiksa penyidik di ruangan Unit Perlindungan Perempuan, kemudian MHS telah mengaku atas perbuatan bejat nya kepada anak kandung tersebut," ujarnya.
Baca Juga:
Seorang Tenaga Kesehatan RSUD Perdagangan Diduga Diperkosa Bergilir
"MHS juga telah mengakui bahwa telah mencabuli anak sulungnya berulang kali sejak tahun 2022 sampai 2025 hingga hamil 6 bulan dan MHS dalam pemeriksaan itu juga mengaku telah mencabuli putri keduanya saat tidur," katanya lagi.
Bagus juga menambahkan," MHS memperkosa anak sulungnya diberbagai tempat dirumah, di persawahan dan diajak ke hotel, sementara orang tua bejat ini memukuli dan diancam apabila anaknya menolak ajakan pelaku tersebut," imbuhnya.
MHS saat ini mendekam dijeruji sel Polres Madina. Dia dijerat pasal 81 ayat(1) dan pasal82 ayat (2) Sesuai dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Juncto Pasal 76 D dan Pasal 76 E Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca Juga:
Seorang Anak Yatim di Tapteng Diperkosa Hingga Hamil dan Melahirkan
[Redaktur: Muklis]