WahanaNews-Tapsel | Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam standar penyelenggaraan pelayanan publik mendapat predikat kepatuhan tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia.
"Alhamdulillah, Tapsel dapat nilai 91,60," kata Bupati, usai penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021 oleh Ombusdman RI bersama Presiden RI Joko Widodo di Jakarta, yang di ikuti secara daring dari ruang kerja bupati di Sipirok, Rabu (29/12).
Baca Juga:
RSUD Cengkareng Gelar FKP, Paparkan Pengembangan Pelayanan Kesehatan
Disampaikan, ada delapan daerah dari 33 Kabupaten/Kota se Sumut dapat penilaian kategori zona hijau (tinggi), dan dari delapan daerah hijau tersebut, Tapsel urutan terbaik ketiga, dan peringkat 17 untuk seluruh kabupaten se Indonesia.
"Prestasi ini menjadi pendorong semangat kami (Pemkab Tapsel) untuk lebih dapat meningkatkan pelayanan publik yang efisien, cepat, mudah yang bebas pungutan liar lagi ke depan," ujarnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2021, lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI kembali menganugerahkan predikat kepatuhan terhadap 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota, dan 416 Pemerintah Kabupaten.
Baca Juga:
Sesuai Perintah Kapolri : Polda Riau Ungkap 171 Kasus Narkoba
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam pemberitahuannya diketahui menyatakan, penganugerahan dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik oleh kemenyerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009.
Dan ini sudah dilaksanakan Ombudsman RI sejak Tahun 2015 lalu. Harapannya, kualitas pelayanan publik dan sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 lebih meningkat.
Dikabarkan, penilaian Ombudsman RI tersebut disebut atas dasar asas integritas, kepatuhan, keadilan, nondisktiminasi, tidak memihak, akuntabilitas, kerahasiaan, keyerbukaan, dan kerahasiaan.