Tapsel.WahanaNews.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapsel, untuk Pemilu 2024.
Penetapan DCT anggota Legislatif itu, setelah dilakukan Rapat Pleno dan Penandatanganan kesepakatan yang dipimpin Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar yang juga Komisioner Divisi Keuangan Umum dan Logistik.
Baca Juga:
KPU Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
Ketua KPU Tapsel, Zulhajji Siregar menjelaskan jumlah calon anggota DPRD Kabupaten di Tapanuli Selatan yang ditetapkan dalam DCT sebanyak 394 calon tersebar di 15 Partai Politik (Parpol) dari 18 Parpol.
Sementara, Tiga Parpol lainnya, yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Ummat tidak mendaftarkan Bacalegnya ke KPU.
"Setelah dilakukan verifikasi jumlah yang memenuhi syarat sebanyak 394 calon anggota legislatif Kabupaten Tapsel untuk Pemilu 2024," ujar Ketua KPU Tapsel, Zulhajji Siregar kepada Wartawan dalam rilis resminya, Sabtu (4/11/2023).
Baca Juga:
Mediasi Antara KPU dan Irman Gusman Selesai, Hasil Dibawa ke Bawaslu RI
"Sehingga yang kemudian ditetapkan dalam DCT sebanyak 394 calon anggota DPRD Kabupaten Tapsel itu, total anggota tersebut terdiri atas 245 orang laki-laki dan 149 perempuan Calon Legislatif," imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikannya, setelah menetapkan pada Jumat (3/11/2023), berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupten Tapanuli Selatan dengan Nomor 90 Tahun 2023, berdasarkan dengan Nomor: 499/PL.01.4-BA/1203/2/2023, itu, KPU Tapsel selanjutnya menyampaikan pengumuman berdasarkan Nomor : 1499/ PL.01.5-Pu/1203/2/2023, Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pengumuman ke publik berlangsung selama sehari yaitu Sabtu (4/11/2023).
"Pengumuman akan dilakukan melalui media cetak, elektronik (radio) dan melalui website KPU Tapsel," ujar Zulhajji Siregar.