WahanaNews-Tapsel | KRT Tohom Purba Kuasa Hukum Japto tegaskan bahwa alas kepemilikan yang sah adalah sertifikat. Sementara keluarga Wanda Hamidah hanya bisa menunjukkan Surat Izin Penghunian (SIP).
"Saya tegaskan SIP bukan alas hak kepemilikan, itu hanya izin penghunian, itu pun masa berlakunya sudah berakhir pada 3 Februari 2009," kata Tohom kepada WahanaNews.co, Senin (31/10/22).
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Artinya, Hamid Husein (paman Wanda) tidak bisa menunjukkan alas hak kepemilikan. Sementara Klien kami pak Japto memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1000/Cikini dan 1001/Cikini.
Diketahui, dalam Sertifikat HGB No. 1000/Cikini seluas 765 M2 dan Sertifikat HGB No. 1001/Cikini seluas 534 M2 yang terletak di Jalan Ciasem No 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah atas nama KPH Japto S Soerjosoemarno, S.H selaku pemilik.
"Sedangkan dasar penghuni atas nama Hamid Husein ini menempati rumah tersebut tidak memiliki dasar atau riwayat perolehan atas penghunian yang dilakukan. Yang bersangkutan hanya mendalilkan Surat Izin Perumahan (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Rakyat Provinsi DKI Jakarta atas nama almarhum Drs Idrus Syech Abubakar dengan No. TS.1.03/ 0004/02.09 Tanggal 3 Februari 2006," kata Ani Suryani, Kabag Hukum Pemkot Jakarta Pusat, Kamis (13/10/22).
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
"Dan itu telah berakhir pada Tanggal 3 Februari 2009. Serta, dalam SIP tersebut tidak nama Hamid Husein, S.H. Sedangkan atas nama S.F. Warella SIP yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta No. T. 0066/09962 tanggal 28 Maret 1979 yang sudah berakhir juga tidak diperpanjang," sambungnya.
Terpisah, Kapolsek Menteng Kompol Ocha di lokasi penertiban pada Sabtu (15/10) pernah menyatakan bahwa penertiban keluarga Wanda Hamidah ditunda, dan dinyatakan ‘status Quo’ hingga adanya putusan atas gugatan Hamid Husein di PTUN Jakarta.
"Dinyatakan bahwa ini adalah ‘status Quo’, sehingga barang tidak dikosongkan, tetapi semua tempat ini akan disterilkan," kata Kompol Ocha.
Ditanggapi langsung oleh pihak Hamid, "Kita sepakat, kita menunggu hasil PTUN, jalan terbaik".
Diketahui, pihak keluarga Wanda Hamidah sudah mencabut gugatan dengan nomor perkara 359/G/2022/PTUN.JKT. dari PTUN Jakarta.
Menanggapi hal ini, Tohom menjelaskan bahwa permintaan dari pihak kepolisianlah yang menjadi alasan penundaan penertiban pada saat itu.
"Permintaan dari kepolisian pada saat itu menyatakan lokasi penertiban dalam 'status Quo' untuk menunggu hasil PTUN Jakarta dengan nomor perkara nomor perkara 359/G/2022/PTUN.JKT, dan itu sudah dicabut," kata Tohom.
"Artinya, 'Status Quo' tersebut telah berakhir dengan sendirinya," tuturnya. [rum]