WahanaNews-Tapsel | Parulian Siregar SAg MA sebagai Ketua Caretaker Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Tapanuli Selatan yang di Wakili Anggota caretaker MPC Pemuda Pancasila Tapsel Bung Rocky Anugrah P Gultom SH mendatangi Polres Tapsel pada Selasa (23/5/2023) lalu, untuk melaporkan beberapa medsos.
Tak hanya Rocky, ia juga didampingi tim Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Dipo Alam Siregar SH dan rombongan lainnya.
Baca Juga:
Bobby Kampanye di Tapsel: Kami Anak dan Menantu Mulyono
Tujuan kedatangan rombongan MPC Pemuda Pancasila Tapsel melanjutkan hasil investigasi awal yang mana diduga telah menyudutkan nama besar Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila khususnya di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan di Media Sosial (Medsos).
Dari pantauan rombongan tiba di Mapolres Tapsel tepat jam 17.00 Wib hingga jam 23.00 Wib untuk memberikan berkas yang mana dari investigasi tim MPC Pemuda Pancasila Tapsel ada beberapa medsos yang akan dilaporkan setelah diberi waktu 1 x 24 Jam yang telah diumumkan pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023 lalu.
“Hari ini Selasa 23/5/23 kita akan melaporkan beberapa medsos yang mana pasca kita umumkan belum ada juga yang memberikan klarifikasi nya kepada kita khususnya Ormas Pemuda Pancasila baik itu menjumpai kita secara langsung atau menayangkan nya dimedsos nya kembali," terang Rocky yang mempimpin rombongan ke Mapolres Tapsel
Baca Juga:
Jengkel Sering Ditanya 'Kapan Nikah', Pria di Tapanuli Selatan Habisi Tetangganya
Usai dilakukan pemeriksaan data dan dimintai keterangan dari tim personel polres tapsel, selanjutnya BPPH Pemuda Pancasila Dipo Alam Siregar SH menyampaikan kepada wartawan hasil dari pelaporan tersebut dimana saat ini baru dua medsos yang dilaporkan.
“Berdasarkan hasil pelaporan kita dengan nomor pelaporan LP/B/220/V/2023/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 23 Mei 2023,Pukul 22.10 Wib telah melaporkan dugaan tindak kejahatan informasi dan Transaksi Elektronik UU nomor 19 tahun 2016 tenang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27(3) dan untuk saat ini yang kita laporkan inisial TS dan inisial HP," terang Dipo Siregar SH.
Rocky Anugrah P Gultom SH sebagai pelapor berharap kepada Kapolres AKBP Imam Zamroni,S.I.K.,M.H.dapat dengan cepat menangkap dan menyelesaikan permasalahan yang menyudutkan atau merusak citra nama besar Ormas Pemuda Pancasila khususnya di wilayah Tapanuli Selatan.
“Kita sangat mengapresiasi kinerja bapak kapolres AKBP Imam Zamroni pada saat merespons keluhan masyarakat yang mengganggu Kamtibmas, terlebih saat viralnya di media sosial, akan tetapi kita juga sesalkan akan tinggalnya noda yang dampak nya mengkerdilkan tanpa memberi kan keterangan resmi usai menangkap tersangka viral di medsos pungli di Marancar beberapa hari yang lalu," jelas Rocky
Tak hanya itu, Rocky juga berharap dengan adanya bekas yang tertinggal noda tersebut, agar kapolres AKBP Imam Zamroni selaku orang nomor satu di kepolisian daerah wilayah Kabupaten Tapsel dan Paluta dapat segera mentuntaskan permasalahan yang menyudutkan Ormas Pemuda Pancasila yang sampai saat ini sesuai keterangan kuasa hukum tersangka pungli di Marancar tidak satupun kedua tersangka tersebut anggota dari Ormas Pemuda Pancasila melainkan anggota organisasi lainnya.
"Langkah yang diambil ini sudah kita rembukkan dan berharap dengan permasalahan yang saat ini di hadapkan kepada Pemuda Pancasila dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna Medsos agar dewasa dalam menggunakan Medsos jangan langsung cepat menuduh tanpa ada keterangan resmi baik itu dari pihak kepolisian maupun Aparat Penegak Hukum (APH) lainya," tutup Rocky
Sebelumnya minggu 21/5/23, Azhari Daulay SH di dampingi Arifin Saleh SH yang mana menjadi kuasa hukum tersangka, menyatakan hasil keterangan yang selama ini di dampingi, kedua tersangka dalam pengakuannya bukan anggota Pemuda Pancasila akan tetapi mereka sesuai surat tegas merupakan salah satu organisasi lainnya.
“Setelah beberapa hari ini dan sampai tadi sore kita mendampingi tersangka tidak ada menyatakan mereka orang Ormas Pemuda Pancasila dan itu jelas tercantum dalam Berita Acara Perkara (BAP) di Polres Tapsel," ujar kuasa hukum tersangka Azhari. [Hk]