TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Panyabungan- Gerak cepat Polres Mandailing Natal dalam memberantas narkoba dengan menunjukkan komitmen yang sangat serius, hari ini jajaran Satuan Reserse Polres Madina gelar konferensi pers ,mengumumkan tersangka pelaku narokotika selama bulan Januari di Aula Mapolres Mandailing Natal, Jumat (13/2/2026).
Dalam keterangannya Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy mengungkap sebanyak 13 laporan Polisi yang telah diproses dengan 18 orang tersangka yang sudah ditangkap dengan berbagai modus peran berbeda seperti bandar, pengedar, kurir dan pemakai langsung.
Baca Juga:
Yuk Manfaatkan Promo PLN: Tambah Daya Hemat, Biaya Cuma Rp202.400!
Seluruh pelaku yang ditangkap pihak Polres Madina telah menyita 121 gram sabu-sabu sementara barang haram ganja 24,7 kg kering siap edar, selanjutnya polisi juga telah mengamankan beberapa kendaraan, handphone, timbangan elektrik,alat hisap serta uang tunai sebagai barang bukti (BB) yang telah disita.
Polres Madina mendalami proses kinerja tersangka dengan teliti, jajaran telah berhasil memeriksa seperti sabu akan diedarkan ke wilayah mana di sekitar Mandailing Natal, sementara barang ganja kering rata-rata tersangka edarkan keluar daerah atau sekitar tetangga Kabupaten Mandailing Natal dan para tersangka atas perbuatannya minimal akan dihukum 10 tahun kaatas.
Kapolres Madina menegaskan Polisi selalu berkolaborasi dengan masyarakat dalam memutuskan mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika, juga berharap kepada masyarakat Madina supaya melaporkan apabila ada seseorang yang dapat mencurigakan dilingkungan warga apalagi barang haram yang mereka bagikan kepada siapa saja karena mereka sudah lakukan kepada anak-anak juga orang dewasa.
Baca Juga:
PLN Beri Kemudahan: Promo Tambahan Daya, Biaya Ringan Hanya Rp202.400
"Kami h8mau kepada masyarakat apabila ada seseorang di lingkungan kita yang mencurigakan jangan segan-segan untu melapor ke Polisi terdekat, sebab masyarakat sangat berperan dan kolaborasi bersama untuk memberantas narkotika di Madina," tegas Kapolres.
[Redaktur: Muklis]