WahanaNews-Tapteng | Personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua pria terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, di salah satu warnet di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Pinang, Kota Sibolga, Selasa (25/7/2023), sekira pukul 16.00 WIB.
Kedua terduga pelaku bernisial KAZ (19), warga Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, dan FS (52), warga Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Baca Juga:
Pembeli Berkicau, 3 Terduga Pengedar Sabu Dicokot dari Sebuah Rumah Kontrakan
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasi Humas, Kompol Horas Gurning, membenarkan penangkapan dua pria yang diduga sebagai pengedar dan pembeli narkotika tersebut. Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan dan pengembangan.
Saat berada di Jalan Gambolo Kota Sibolga, polisi masuk ke dalam salah satu warnet dan melihat seorang pria yang ciri-cirinya sama persis dengan penyelidikan. Tanpa ragu, polisi langsung melakukan penangkapan.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,35 gram, serta uang tunai Rp 50 ribu. Pada waktu di interogasi, KAZ mengakui bahwa sabu tersebut dibeli seharga Rp 300 ribu dari seorang yang ia kenal berinisial FS.
Baca Juga:
Tunggu Pembeli yang Datang Polisi, Diduga Pengedar Ganja Gol
Mendapat informasi tersebut, polisi membawa KAZ keluar dari warnet dan melihat FS masih berdiri di parkiran warnet. Polisi kembali melakukan penangkapan dan menemukan uang tunai Rp 300 ribu. FS mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu-sabu kepada KAZ.
"FS mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang sopir truk berinisial R," kata Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol Horas Gurning, melalui pesan tertulis, Kamis (27/7/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FS dan KAZ beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. [Hk]