TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Medan– Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi dalam rangka menindaklanjuti Surat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia/Korinbang Nomor B/126/PW.01/06/2026 tanggal 19 Juni 2026 tentang kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 28 Juni sampai dengan 30 Juni 2026. Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait penyelesaian persoalan plasma di Kabupaten Mandailing Natal. Selasa (30/6/2026).
Sebagai tindak lanjut dari agenda tersebut, rapat koordinasi dilaksanakan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, pada Selasa (30/6/2026), dengan membahas penyelesaian konflik antara masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal dengan PT Rendi Permata Raya terkait pelaksanaan program plasma perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga:
Respon Cepat Satresnarkoba Polres Binjai, Tindak Lanjuti Informasi Pengguna Narkoba Yang Meresahkan Masyarakat
Rapat dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heriyawan beserta lima anggota BAM DPR RI, Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Utara, Bupati Mandailing Natal, Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal H. Erwin Efendi Lubis, SH, Kepala OPD terkait Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kepala OPD terkait Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Camat Muara Batang Gadis, Kepala Desa Singkuang I, Kepala Bagian Umum PT Rendi Permata Raya, serta para pihak terkait lainnya.
Rapat digelar sebagai tindak lanjut atas konflik yang terjadi antara masyarakat Desa Singkuang I dengan PT Rendi Permata Raya. Masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (KP-HSB) menyampaikan aspirasi mengenai pelaksanaan kewajiban program plasma yang dinilai belum terselesaikan.
Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang dipimpin Bupati Saipullah Nasution turut memberikan pandangan dan dukungan agar penyelesaian dapat dilakukan melalui musyawarah serta mengedepankan kepentingan masyarakat.
Baca Juga:
Perkuat Soliditas, Kapolrestabes Medan Terima Kunjungan Dan Denpom I/5
Dari hasil rapat, disepakati beberapa rekomendasi penting, di antaranya PT Rendi Permata Raya diminta untuk segera menyelesaikan kewajiban pembangunan dan penyerahan plasma sebesar 20 persen kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga diminta menyelesaikan persoalan dualisme koperasi yang menjadi mitra perusahaan secara terukur, bijaksana, dan mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh pihak.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal, H. Erwin Efendi Lubis, SH, menegaskan bahwa persoalan yang telah berlangsung cukup lama ini harus segera memperoleh penyelesaian yang nyata.
"Persoalan ini harus diselesaikan. Kami dari Mandailing Natal berharap tidak ada lagi persoalan yang berlarut-larut dan harus ada penyelesaian yang signifikan terhadap masalah ini," ujarnya.