TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Sipirok- Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari Partai NasDem atas nama Eddi Sullam Siregar kini memasuki babak akhir.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan telah menyelesaikan verifikasi administrasi dan menetapkan H. Mhd Yusuf Siregar sebagai calon pengganti antarwaktu berdasarkan perolehan suara sah terbanyak berikutnya.
Baca Juga:
Sekda Deli Serdang Lantik Jeffrey Siregar Jadi Kabag Administrasi Pembangunan
Dengan rampungnya tahapan di KPU, masyarakat kini menunggu proses lanjutan hingga pelantikan dapat segera dilaksanakan agar kekosongan kursi DPRD Dapil 5 Tapanuli Selatan tidak berlarut-larut.
PAW NasDem Masuk Babak Akhir
Berdasarkan surat DPRD Tapanuli Selatan Nomor 100.2.1.4/619/2026 tertanggal 15 Juni 2026, Ketua DPRD Tapanuli Selatan, H. Rahmat Nasution, meminta KPU Tapanuli Selatan memproses administrasi PAW menyusul pemberhentian Eddi Sullam Siregar dari keanggotaan Partai NasDem.
Baca Juga:
Puan Maharani Harap DK OJK Terpilih Perhatikan Perlindungan Konsumen
Menindaklanjuti surat tersebut, KPU Tapanuli Selatan menerbitkan surat balasan Nomor 328/PAW.01.1-SD/1203/2/2026 tertanggal 18 Juni 2026 terkait proses PAW anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Partai NasDem.
Pemberhentian Eddi Sullam Siregar sendiri mengacu pada Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 436-Kpts/DPP-NasDem/K/2025 tertanggal 3 Oktober 2025 tentang pemberhentian keanggotaan dan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang bersangkutan.
Selanjutnya, KPU Tapanuli Selatan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta daftar perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari Partai NasDem pada daerah pemilihan yang sama.