Hasil verifikasi KPU menetapkan H. Mhd Yusuf Siregar sebagai calon PAW DPRD Tapanuli Selatan dari Partai NasDem karena menjadi peraih suara sah terbanyak berikutnya setelah Eddi Sullam Siregar.
Yusuf meraih 768 suara dan menempati peringkat kedua pada Pemilu 2024 di daerah pemilihan tersebut.
Baca Juga:
Sekda Deli Serdang Lantik Jeffrey Siregar Jadi Kabag Administrasi Pembangunan
KPU Tapanuli Selatan juga telah menerbitkan Berita Acara Hasil Verifikasi Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai dasar administrasi untuk tahapan berikutnya.
Ketua KPU: Penetapan Sesuai Ketentuan Hukum dan Tidak Bisa Disanggah
Ketua KPU Tapanuli Selatan, Zulhajji Siregar, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti surat DPRD Tapsel dengan menerbitkan surat balasan Nomor 328/PAW.01.1-SD/1203/2/2026 pada 18 Juni 2026 terkait proses PAW anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Partai NasDem.
Baca Juga:
Puan Maharani Harap DK OJK Terpilih Perhatikan Perlindungan Konsumen
Zulhajji menegaskan surat balasan KPU terkait penetapan PAW dari DPRD Tapsel sudah tidak bisa diganggu gugat karena sudah inkraht dari Makamah Agung dan Makamah Partai.
"Sudah kami balas dengan memberikan nama calon peganti PAW salah satunya calon terkuat publik sudah tahu yakni M.Yusuf Siregar yang memperoleh suara terbanyak kedua, dan ini tidak bisa disangah lagi," tegasnya, Kamis (18/06/26).
Ia juga menyatakan bahwa keputusan yang telah diterbitkan KPU tersebut merupakan hasil pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga berdasarkan dokumen yang diajukan serta ketentuan hukum yang berlaku.