TAPSEL.WAHANANEWS.CO, BATAHAN- Perkara dugaan tindak pidana pengancaman yang telah dilakukan terlapor Lambok Martua P.Sidabutar terhadap pelapor Hayatul Aini berakhir dengan upaya Restorative Justise di Polsek Batahan kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Senin (22/6/2026).
Sebelumnya pelapor Hayatul Aini melaporkan kejadian penganiayaan kepadanya berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/III/2026/SPKT/Polsek BATAHAN/Polres Madina/ Polda Sumut tertanggal 17 Maret 2026.
Baca Juga:
Tumbuhkan Semangat Nasionalisme, Pemkab Dan Forkopimda Karo Adakan Jalan Santai Bersama
Dengan pelaksanaan restorative justice yang dilakukan berdasarkan undangan Polsek Batahan melalui kedua pendamping yaitu pihak pelapor melalui Ormas Laskar Merah Putih Madina sedangkan dari pihak terlapor adalah kuasa hukum terlapor.
Selanjutnya, Polsek Batahan melakukan mediasi terhadap kedua pendamping pelapor dan terlapor sekaligus mengundang keduanya beserta keluarganya untuk kesepakatan perdamaian.
Dengan proses Restorative Justice (RJ) yang langsung dikomandoi Kapolsek Batahan bersama personil dengan seluruh undangan dalam rapat bersama menyetujui dengan mengedepankan asas musyawarah, pemulihan hubungan baik sosial dan kepentingan semua pihak.
Sementara terlapor Lombok Martua Sidabutar menyampaikan permohonan maaf secara langsung terhadap pelapor Hayatul Aini serta menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya kedepan.
Selanjutnya, pelapor Hayatul Aini menyampaikan dengan menerima permintaan maaf dan sepakat menyelesaikan perkara secara damai dan tidak melanjutkan upaya hukum lagi sepanjang isi kesepakatan perdamaian.
Baca Juga:
PJ Bupati Deli Serdang Dorong Peningkatan Kemandirian Desa Bersama Kepala Desa
Salah satu ketua Ormas Laskar Merah Putih Madina Dendi Pratama Sastra setelah selesai perdamaian saat diwawancarai Media Wahananews.Co, mengatakan," Alhamdulillah dengan kerja sama kami antara kuasa hukum terlapor beserta jajaran Polsek Batahan persoalan diselesaikan dengan perdamaian dan saling memaafkan antara kedua belah pihak," ujarnya.
"Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Batahan, sebagai penegak hukum di wilayah Batahan dengan mengedepankan prinsip penyelesaian perkara dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan para pihak serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat," tutupnya.
[Redaktur: Muklis]