TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Padangsidimpuan- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial RH (38), warga Kota Tangerang, Banten, yang diduga terlibat peredaran narkotika. RH diamankan saat diduga sedang menimbang sabu di sebuah rumah di Jalan Pangeran Ali Basa Siregar, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Jumat (31/7/2026) malam.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita dua bungkus berisi diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 16,74 gram dan 0,71 gram, empat butir pil yang diduga ekstasi, timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, serta sebuah dompet kain.
Baca Juga:
Polsek Medan Kota Kembali Gempur Sarang Narkoba di Gang Nasional, Seorang Perempuan Diamankan
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval NG Desky melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Pangeran Ali Basa Siregar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menggerebek rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus tempat aktivitas peredaran narkotika.
"Saat di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial RH," kata AKP Juli Purwono dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (2/8/2026).
Baca Juga:
Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Denai Gang Jati, 3 Pria Dibekuk Polisi
Penggeledahan yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat, Firman Pandiangan, menemukan dua bungkus berisi diduga sabu, timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, serta sebuah dompet kain yang tergantung di dinding. Saat diperiksa, dompet tersebut berisi empat butir pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
"Kami juga menyita sebuah dompet kain yang tergantung di dinding dan di dalamnya terdapat empat butir pil ekstasi," ujar Juli.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RH mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi dari seorang pria berinisial R, warga Kelurahan Sayur Matinggi, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Menurut pengakuan RH, sabu tersebut dibeli seharga Rp10 juta, sedangkan pil ekstasi diperoleh dengan harga Rp400 ribu per butir. Polisi kini masih memburu R yang diduga berperan sebagai pemasok.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemasok narkotika tersebut," kata Juli.
RH beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
[Redaktur: Muklis]