WahanaNews-Sumut | Personil Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar ganja berinisial ESS alias PB (49), di warung tuak di Jalan Gereja Lorong III, Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Tapteng, Kamis (23/6/2022), sekira pukul 19.30 WIB.
Dari tangan warga Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka ini, disita 37 ampul kecil ganja seberat 29,85 gram, yang menurut terduga pelaku diperolehnya dari seorang pria berinisial R, dipangkalan angkot di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Kapores Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma SIK, melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning memaparkan, penangkapan terduga pelaku berkat informasi yang disampaikan masyarakat, jika disalah satu warung tuak di Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, sering terjadi transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH, langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan.
Saat berada dilokasi, personil melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, duduk disalah satu kedai tuak. Sepertinya pria yang dicurigai tersebut sedang menunggu seseorang.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Tidak mau kehilangan target, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mengaku berinisial ESS alias PB.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, Tim Opsnal menemukan 1 buah plastik gula yang berisikan 17 ampul ganja dari tangan sebelah kanan terduga pelaku.
"Dari kantong celana depan terduga pelaku, anggota juga menemukan 1 buah plastik gula warna bening yang berisikan 20 ampul ganja. Berat keseluruhan barang bukti yang kita amankan 29,85 gram," ujar AKP Horas Gurning, Sabtu (25/6/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menggelandang terduga pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tapteng. ESS terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. [rum]