TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Padangsidimpuan- Eksekusi sengketa waris berupa rumah dan lahan di Jalan Kenanga Nomor 8, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Selasa (14/4/2026), berlangsung ricuh. Aksi saling dorong antara aparat dan pihak keluarga termohon tak terhindarkan saat petugas berupaya melakukan pengosongan.
Kericuhan terjadi ketika juru sita dari Pengadilan Agama Padangsidimpuan membacakan penetapan eksekusi dan mencoba memasuki rumah yang masih ditempati pihak termohon, dokter Badjora Muda Siregar. Keluarga yang bertahan di dalam rumah menolak keluar, memicu ketegangan di lokasi. Teriakan dan tangis pun pecah di tengah upaya petugas menjalankan tugasnya.
Baca Juga:
Kejaksaan Toba Laksanakan Eksekusi Putusan Tipikor Atas Terpidana RA.H
Meski sempat memanas, aparat kepolisian yang berjaga berhasil mengendalikan situasi. Proses eksekusi tetap dilanjutkan dengan pengamanan ketat hingga pengosongan rumah dilakukan.
Panitera Pengadilan Agama Padangsidimpuan, Zulfan, mengatakan bahwa eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Objek sengketa berupa tanah seluas sekitar 3.945,75 meter persegi beserta bangunan di atasnya telah dimenangkan oleh Syahlan Ginting sebagai pemohon melalui proses lelang pada 13 Oktober 2022.
"Menetapkan dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Padangsidimpuan untuk melakukan eksekusi pengosongan terhadap objek dan menyerahkannya kepada pemohon," ujar Zulfan.
Baca Juga:
PN Kota Depok Eksekusi Ribuan Lahan di Tapos, Opsi Uang Kerohiman Gagal
Kuasa hukum pemohon, M Reza Pahlevi Nasution, menjelaskan bahwa perkara ini telah melalui proses panjang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Secara hukum, perkara ini sudah selesai," tegas Reza.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak termohon telah menerima bagian hasil lelang sebesar Rp 886 juta pada Maret 2025, yang menurutnya menunjukkan bahwa proses lelang telah diakui.
"Artinya, proses lelang itu sudah sah dan diakui," tambahnya.
Reza mengungkapkan, berbagai upaya damai telah dilakukan sebelumnya, termasuk mediasi dan teguran dari pengadilan, namun tidak membuahkan hasil.
Sementara itu, kuasa hukum termohon, Alwi Akbar Ginting, menilai eksekusi tersebut cacat hukum. Ia beralasan bahwa tidak semua putusan dapat dieksekusi, terutama jika objek dinilai tidak jelas atau putusan bersifat deklaratif.
"Pedoman Mahkamah Agung mengatur bahwa tidak semua putusan bisa dieksekusi, terutama jika objeknya tidak jelas," ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Amin M Ghamal, menambahkan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak terkait pembagian penggunaan lahan, termasuk bangunan induk yang disebut tetap dihuni oleh pihak termohon.
"Kami menilai pemohon telah ingkar terhadap kesepakatan tersebut," kata Ghamal.
Tak hanya itu, pihak termohon juga menyinggung dugaan penggunaan dana milik Yayasan Pendidikan Islam Nurul Ilmi sebesar Rp 3,7 miliar oleh pemohon untuk membeli objek sengketa. Kasus tersebut, menurut mereka, saat ini masih dalam proses di kepolisian.
Hingga proses eksekusi berlangsung, aparat memastikan situasi tetap terkendali. Namun, peristiwa ini meninggalkan ketegangan di antara kedua pihak yang masih memiliki hubungan keluarga.
[Redaktur: Muklis]