TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Padangsidimpuan- Eksekusi sengketa waris berupa rumah dan lahan di Jalan Kenanga Nomor 8, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Selasa (14/4/2026), berlangsung ricuh. Aksi saling dorong antara aparat dan pihak keluarga termohon tak terhindarkan saat petugas berupaya melakukan pengosongan.
Kericuhan terjadi ketika juru sita dari Pengadilan Agama Padangsidimpuan membacakan penetapan eksekusi dan mencoba memasuki rumah yang masih ditempati pihak termohon, dokter Badjora Muda Siregar. Keluarga yang bertahan di dalam rumah menolak keluar, memicu ketegangan di lokasi. Teriakan dan tangis pun pecah di tengah upaya petugas menjalankan tugasnya.
Baca Juga:
Kejaksaan Toba Laksanakan Eksekusi Putusan Tipikor Atas Terpidana RA.H
Meski sempat memanas, aparat kepolisian yang berjaga berhasil mengendalikan situasi. Proses eksekusi tetap dilanjutkan dengan pengamanan ketat hingga pengosongan rumah dilakukan.
Panitera Pengadilan Agama Padangsidimpuan, Zulfan, mengatakan bahwa eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Objek sengketa berupa tanah seluas sekitar 3.945,75 meter persegi beserta bangunan di atasnya telah dimenangkan oleh Syahlan Ginting sebagai pemohon melalui proses lelang pada 13 Oktober 2022.
"Menetapkan dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Padangsidimpuan untuk melakukan eksekusi pengosongan terhadap objek dan menyerahkannya kepada pemohon," ujar Zulfan.
Baca Juga:
PN Kota Depok Eksekusi Ribuan Lahan di Tapos, Opsi Uang Kerohiman Gagal
Kuasa hukum pemohon, M Reza Pahlevi Nasution, menjelaskan bahwa perkara ini telah melalui proses panjang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Secara hukum, perkara ini sudah selesai," tegas Reza.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak termohon telah menerima bagian hasil lelang sebesar Rp 886 juta pada Maret 2025, yang menurutnya menunjukkan bahwa proses lelang telah diakui.