"Artinya, proses lelang itu sudah sah dan diakui," tambahnya.
Reza mengungkapkan, berbagai upaya damai telah dilakukan sebelumnya, termasuk mediasi dan teguran dari pengadilan, namun tidak membuahkan hasil.
Baca Juga:
Kejaksaan Toba Laksanakan Eksekusi Putusan Tipikor Atas Terpidana RA.H
Sementara itu, kuasa hukum termohon, Alwi Akbar Ginting, menilai eksekusi tersebut cacat hukum. Ia beralasan bahwa tidak semua putusan dapat dieksekusi, terutama jika objek dinilai tidak jelas atau putusan bersifat deklaratif.
"Pedoman Mahkamah Agung mengatur bahwa tidak semua putusan bisa dieksekusi, terutama jika objeknya tidak jelas," ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Amin M Ghamal, menambahkan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak terkait pembagian penggunaan lahan, termasuk bangunan induk yang disebut tetap dihuni oleh pihak termohon.
Baca Juga:
PN Kota Depok Eksekusi Ribuan Lahan di Tapos, Opsi Uang Kerohiman Gagal
"Kami menilai pemohon telah ingkar terhadap kesepakatan tersebut," kata Ghamal.
Tak hanya itu, pihak termohon juga menyinggung dugaan penggunaan dana milik Yayasan Pendidikan Islam Nurul Ilmi sebesar Rp 3,7 miliar oleh pemohon untuk membeli objek sengketa. Kasus tersebut, menurut mereka, saat ini masih dalam proses di kepolisian.
Hingga proses eksekusi berlangsung, aparat memastikan situasi tetap terkendali. Namun, peristiwa ini meninggalkan ketegangan di antara kedua pihak yang masih memiliki hubungan keluarga.