TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Padangsidimpuan- Aksi pencurian mobil bernilai ratusan juta rupiah di Kota Padangsidimpuan akhirnya terungkap. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pemuda berusia 19 tahun yang diduga mencuri mobil Toyota Kijang Innova milik warga.
Pelaku diketahui berinisial HH (19), warga Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan. Ia ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Polres Padangsidimpuan Bantu Masyarakat Dapatkan Beras Terjangkau
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Hasiholan Naibaho, mengatakan pencurian terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Lintas Padangsidimpuan–Sibolga, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.
Korban, Narean Siregar, baru menyadari mobilnya hilang saat bangun tidur. Mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi BB 1938 FB sebelumnya diparkir di pinggir jalan depan rumah.
"Korban kemudian menanyakan kepada anaknya yang terakhir memarkirkan mobil tersebut. Setelah dicek kembali, kendaraan itu sudah tidak berada di tempat," ujar Hasiholan, Kamis (5/3/2026).
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan di Tapsel: Tiga Tersangka Ditangkap, Satu DPO
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp400 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Padangsidimpuan melalui LP Nomor: LP/B/101/II/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.
Setelah menerima laporan korban, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, melakukan analisa tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan informasi dari masyarakat.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai HH.
Pada Senin (2/3/2026), petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah kos di wilayah Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Tim Resmob kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit mobil Toyota Kijang Innova milik korban.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencuri mobil tersebut dengan cara mengambil kunci mobil yang berada di dalam rumah korban, lalu membawa kendaraan itu dari depan rumah.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam nomor polisi BB 1938 FB, 1 lembar STNK kendaraan atas nama Narean Siregar.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F KUHPidana tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
[Redaktur: Muklis]