TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Mandailing Natal – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti berbagai persoalan yang berkaitan dengan operasional PT Riski Fajar Adi Putra. Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Mandailing Natal, sementara Sekretaris Daerah (Sekda) berhalangan hadir sehingga tidak dapat mengikuti jalannya rapat.
Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi, Kepala Bidang Koperasi, perwakilan Dinas Pertanian, BNN, Camat Ranto Baek, Kepala Desa Muara Bangko, Kepala Desa Lubuk Kancah, Ketua NNB Muara Bangko, Ketua Ikatan Mahasiswa Ranto Baek (IM-RB), tokoh masyarakat, serta para pihak terkait lainnya.
Baca Juga:
Dinas Parekrafbudpora dan KONI Kota Gunungsitoli Rakor Persiapan Hadapi Ajang Porprovsu 2026
Dalam rapat tersebut turut dibahas proses peralihan pengelolaan dari Tani Saroha menjadi PT Riski Fajar Adi Putra beserta berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Selain itu, para peserta rapat juga menyampaikan berbagai masukan, saran, dan pandangan sebagai bahan pertimbangan bagi Pemerintah Daerah dalam menentukan langkah penyelesaian.
Adapun hasil rapat yang disepakati sebagai berikut:
1.Seluruh hasil laporan dari pihak terkait, kecuali pihak perusahaan, akan disampaikan secara tertulis kepada Bupati Mandailing Natal sebagai dasar penugasan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) untuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
Baca Juga:
Rakor Penanggulangan Kemiskinan, Bupati Nias Barat: Harus Ada Gerakan Bersama
2.Permasalahan yang menjadi tuntutan masyarakat Desa Muara Bangko dan wilayah sekitar, khususnya terkait berkurangnya luas Hak Guna Usaha (HGU) serta keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) di sekitar kawasan HGU perusahaan, akan menjadi bagian dari proses monitoring dan evaluasi.
3.Masyarakat dari empat desa diarahkan untuk melaksanakan musyawarah sebagai langkah peningkatan status kelompok tani menjadi koperasi.
4.Setelah Tim Monitoring dan Evaluasi menyelesaikan proses identifikasi serta kajian terkait pengembangan kelompok tani menjadi koperasi, Pemerintah Daerah akan memfasilitasi tindak lanjut berdasarkan hasil kajian tersebut, baik melalui penataan kembali maupun skema kerja sama yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mencari solusi yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti secara objektif melalui mekanisme yang telah disepakati bersama.
[Redaktur: Muklis]