Tapsel.WahanaNews.co, Padang Sidempuan - Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Dudung Setyawan melaksanakan kegiatan Inspektur Upacara (Irup) dan Police Go To School juga mengajak siswa-siswi tertib berlalu lintas di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA N-red) 2 Kota Padang Sidempuan, di Jalan Sudirman, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Senin (11/9/2023).
Selain mengajak para pelajar selalu patuhi peraturan lalu lintas di jalan raya, Program Police Go To School tersebut, kapolres Padang Sidempuan, AKBP Dudung Setyawan mengatakan bahwasanya dapat memberikan motivasi kepada para pelajar SMA Negeri 2 Padang Sidempuan agar melaksanakan tugasnya yaitu belajar dan berprestasi.
Baca Juga:
Ratusan Pelajar di Jakarta Barat Dibekali Pemahaman dan Kesadaran Tentang Bahaya Tawuran
"Sebagai generasi penerus bangsa dan mempersiapkan diri guna meraih masa depan di dasari dari displin diri, sebab, disiplin adalah bentuk dari keseriusan kita dalam mengejar cita-cita," ujar Kapolres.
Selain itu, Kapolres mensosialisasikan Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) kepada para pelajar. Ia juga mengajak pelajar agar menghindari penyalahgunaan narkotika, miras, merokok dan lem aibon sebagai alat manipulatif.
"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya sosialisasi dan edukasi, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelajar tentang tertib berlalu lintas, guna terciptanya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) Lalu lintas (Lantas)," terangnya.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Berhasil Tangkap 10 Anggota Geng Motor yang Bikin Onar di Medan
Kemudian, dihadapan para guru dan pelajar, Kapolres menerangkan terhitung mulai tanggal 4 sampai 17 September 2023 Kepolisian Republik Indonesia menggelar Operasi Zebra 2023 secara terpusat. Pada kesempatan itu, Kapolres juga menjelaskan beberapa fokus sasaran pada Operasi Zebra itu.
Pertama, pengemudi yang menggunakan HP saat berkendara. Kedua, pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur. Ketiga, pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari 1 orang.
Lalu, keempat, pengemudi kendaraan tidak membawa surat surat kendaraan(SIM dan STNK-red). Kelima, pengendara atau penumpang tidak memakai helm SNI. Keenam, pengemudi atau penumpang mobil tidak pakai safety belt.