WahanaNews-Tapsel | Bupati Mandailing Natal (Madina), H.M.Ja’far Sukhairi Nasution saat ini sedang menjadi perbincangan hangat publik dan ditengah-tengah masyarakat lantaran pernyataan yang dinilai kontroversial.
Pasalnya Pernyataan Bupati yang dinilai kontroversial pada saat menggelar konferensi pers di aula kantor Bupati pada Rabu (29/3/2023), dengan bahasa yang dinilai tak pantas dan tidak etis terkait aksi masyarakat singkuang I. Sepertinya ada yang menumpangi dengan kepentingan tertentu, terbukti dengan adanya bantuan yang mengalir kesana. Karena pernyataan kontroversialnya tersebut, banyak pihak yang menyayangkan sikap Bupati tersebut.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Salah satunya Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Madina, Teguh W Hasahatan sangat menyayangkan pernyataan Bupati Mandailing Natal pada konferensi pers hari Rabu kemarin, Kamis (30/3/2023).
Dia menegaskan bahwa dalam persoalan ini pemerintah adalah eksekutor bukan mediator. Sebab pemerintah dalam hal ini bupati yang memberikan dan menerbitkan izin lokasi dengan izin usaha perkebunan kepada PT Rendi Permata Raya. "Kalau masyarakat minta lahan plasma dalam HGU kawasan perusahaan sementara pihak perusahaan minta di luar HGU, maka pada point itulah pemerintah memutuskan bukan harus disuruh berperkara ke pangadilan. Rakyat tak punya cukup kemampuan untuk hal itu," ujar Teguh W Hasahatan.
Dia juga menyampaikan bahwa masyarakat Mandailing Natal memiliki solidaritas, empati dan kepedulian yan tinggi terhadap persoalan kemanusiaan. Untuk Palestina, Rohingya dan sebagainya masyarakat Madina menggalang donasi apalagi bagi masyarakat Singkuang I yang notabene adalah saudara terdekat kita.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
"Bahwa dalam persoalan ini sedikit pun tidak ada tendensi politik dari pihak manapun, ini murni untuk membantu perjuangan masyarakat dalam menuntut hak-hak mereka yang selama ini belum diberikan perusahaan," pungkasnya.
Sambung Teguh, masyarakat sudah mau bergeser 50% dari luar HGU dan 50% lahan plasma dari dalam HGU perusahaan, sementara pihak perusahaan bersikukuh 50% dari luar HGU di Wilayah kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) dan 50% lagi di luar wilayah Kecamatan MBG. [rum]