Tapsel.Wahananews.co, Padangsidimpuan- Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan sepakati dana hibah Pilkada Serentak 2024 sebesar Rp23,84 miliar.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama dan Naskah Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan KPU Kota Padangsidimpuan di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Senin (6/11/2023).
Baca Juga:
Versi Quick Count: Berikut Daftar Petahana yang Kalah di Pilkada 2024
Pj Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe menyampaikan harapannya, agar dana hibah tersebut dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk penyelenggaraan Pilkada Kota Padangsidimpuan 2024 yang lancar, berkualitas, dan hasilnya bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya di Sumatra Utara.
"Dengan ditandanganinya NPHD ini, sesuai dengan kesepakatan kami bersama KPU, hasilnya bisa sebaik mungkin, bisa mewujudkan Pilkada Kota Padangsidimpuan 2024 nantinya, yang lancar, berkualitas dan menjadi contoh bagi daerah Kota/Kabupaten lainnya yang ada di Sumatra Utara," kata Letnan Dalimunthe, saat ditemui di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Senin.
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis menyampaikan, penggunaan Anggaran Pilkada Kota Padangsidimpuan 2024, sudah diatur sesuai dengan regulasi yang ada, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dan RAB-nya mengacu kepada regulasi tersebut.
Baca Juga:
KPU Pasaman Barat Akan Lakukan Perekapan Suara di Tingkat PPK Jumat
"Artinya, anggaran Pilkada Kota Padangsidimpuan 2024 sebesar Rp23.843.251.000, peruntukannya adalah untuk pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada," ucap Tagor.
Tagor menjelaskan, apakah NPHD yang sudah ditandatangani itu mencukupi, pihaknya mengajukan anggaran ini, berdasarkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
"Setelah terjadi komunikasi, koordinasi dan pembahasan bersama, antara KPU Kota Padangsidimpuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota Padangsidimpuan, maka tercapailah kesepakatan dengan jumlah tersebut," ungkapnya.
Tagor mengatakan, dari anggaran tersebut, ada penambahan (Cost Sharing) dari anggaran provinsi sebesar Rp4.150.000.000, yang dialokasikan untuk honorarium KPPS dan PPDP.
"Jadi kalau kita totalkan, jumlah keseluruhan anggaran Pilkada Kota Padangsidimpuan 2024 sebesar Rp 27.993.251.000," ujarnya.
Tagor menjelaskan, jika dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya pada Tahun 2018, jumlahnya tidak jauh mengalami kenaikan. Jika di Pilkada 2018, anggaran sekitar Rp25 Milyar, jadi untuk di Pilkada 2024 nanti, anggarannya naik sekitar hampir Rp3 milyar. Dan kenaikan tersebut, untuk pembayaran honorarium badan adhoc.
"Bisa saya jelaskan, seperti honorarium PPK, di Pilkada 2018 sebesar Rp 1.350.000, dan di Pilkada 2024 naik hampir 100 persen. Untuk Ketua menjadi Rp 2.500.000 dan anggota Rp 2.200.000," jelas Tagor.
Tagor mengatakan, dengan penandatanganan NPHD ini, diharapkan sebagai momentum penyelenggaraan Pilkada Kota Padangsidimpuan 2024, yang pelaksanaannya sudah dekat sekali.
"Saat ini, pimpinan KPU RI sudah mulai menyusun untuk tahapan-tahapan Pilkada 2024. Dan apa yang sudah kita lakukan hari ini, sesuai dengan regulasi akan berproses selama 14 hari ke depan, dan kami akan melengkapi administrasi untuk pencairan 40 persen dari total anggaran yang sudah disepakati, dan akan disediakan di APBD 2023," tutur Tagor.
Tagor mengharapkan, baik penyelenggara, peserta dan pemilih, bagaimana bersama-sama mewujudkan Pilkada Kota Padangsidimpuan 2024 nanti, menjadi Pilkada yang berintegritas, berkualitas, aman dan lancar.
"Dan diharapkan tidak adanya gesekan-gesekan yang terjadi, apalagi kita merupakan masyarakat yang memiliki falsafah Dalihan Natolu; Mora, Kahanggi dan Anakboru. Dan Pilkada Kota Padangsidimpuan harus benar-benar aman, lancar, berintegritas dan berkualitas," pungkasnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]