TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Padangsidimpuan- Gerak cepat jajaran Polres Padangsidimpuan dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari 48 jam, pelaku berhasil diamankan setelah sempat meresahkan warga.
Seorang pria berinisial AH (29) ditangkap sebagai terduga pelaku pencurian sepeda motor milik Akmal Hanapi (24), seorang mahasiswa. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/4/2026), sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Alboin Hutabarat, Lingkungan III, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Baca Juga:
Unit Reskrim Polsek Medan Kota Ringkus Dua Pemuda Spesialis Curanmor
Kasus ini bermula saat sepeda motor Honda Beat milik korban, yang sebelumnya digunakan oleh adiknya, diparkir di depan rumah. Namun, tak lama kemudian kendaraan tersebut hilang.
"Merasa dirugikan, korban melapor ke Polres Padangsidimpuan pada 12 April 2026. Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengandalkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari situ, identitas pelaku berhasil dikantongi.
Baca Juga:
Kepergok Curi Motor Saat Warga Ronda, Pria di Bogor Babak Belur
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan yang memanfaatkan teknologi serta keterangan saksi-saksi," tambahnya.
Tak butuh waktu lama, pada Minggu (12/4/2026), pelaku berhasil diringkus berikut barang bukti. Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi berupa kaos hitam dan celana pendek merah, serta rekaman CCTV.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.