Tapsel.WahanaNews.co, Padangsidimpuan - Di tengah riuhnya persiapan Pemilu 2024, Kota Padangsidimpuan menjadi saksi bisu dari maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg yang menyesaki jalan-jalan protokol.
Dari APK yang memampangkan nama, wajah, nama partai, nomor urut, dan daerah pemilihan (Dapil) hingga spanduk yang memenuhi pinggir-pinggir jalan, semuanya tampak begitu mencolok.
Baca Juga:
Panwascam Batang Alai Selatan Monitoring dan Inventarisasi APK di Hulu Sungai Tengah
Namun, sorotan tidak hanya terfokus pada visual yang mencolok, tetapi juga pada pelanggaran aturan KPU yang dengan jelas terlihat.
Hasil pantauan wartawan, Senin (4/12/2023) lalu, seperti yang terlihat di seputaran Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang berstatus jalan protokol, masih tampak beberapa reklame bilboard berukuran besar, memampangkan APK beberapa Caleg.
Juga di seputaran Jalan SM Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, yang juga berstatus jalan protokol, tampak beberapa reklame bilboard dengan isi APK sejumlah caleg.
Baca Juga:
Bawaslu Yogyakarta Kirim Surat Perbaikan Terkait 4.823 APK Melanggar Aturan
Ketua Generasi Mahasiswa dan Pemuda Padangsidimpuan (GEMPAS) Ady Syahputra Husni Nasution mengatakan, Bawaslu, sebagai lembaga pengawas Pemilu yang seharusnya menjaga integritas dan fair play dalam penyelenggaraan Pemilu, harus dikawal dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
"Fungsi dan tugas Bawaslu untuk memastikan kepatuhan para peserta Pemilu terhadap aturan. Maraknya alat peraga kampanye yang menyalahi aturan telah menjadi perbincangan hangat di kalangan warga. Dan tugas Bawaslu dalam menegakkan aturan dan menindak pelanggaran masih menjadi pertanyaan besar," kata Ady kepada wartawan, Senin.
Ady mengatakan, penduduk Kota Padangsidimpuan tidak bisa menutup mata terhadap ketidakpatuhan yang terang-terangan terjadi.
Aturan KPU yang seharusnya menjadi payung bagi penyelenggaraan Pemilu yang fair dan berkualitas tampak rapuh di depan keberanian para pelanggar.
"Dan Bawaslu, sebagai garda terdepan pengawasan, diharapkan bisa bertindak tegas dan adil dalam menegakkan aturan tersebut.
Ady mengatakan, dengan segala kompleksitasnya, seolah ada hambatan dalam peran Bawaslu dalam menindak pelanggaran ini. Spekulasi dan desas-desus tentang alasan di balik ketidakberdayaan lembaga pengawas tersebut semakin mengemuka.
"Apakah faktor politik, keterbatasan sumber daya, anggaran, dilema etika yang menjadi penghalang?," ujar Ady.
Ady mempertanyakan, apakah Bawaslu benar-benar menjalankan tugasnya secara adil dan berintegritas, ataukah keberadaannya hanyalah bayangan dalam perhelatan politik yang semakin memanas.
Ady menyampaikan, maraknya alat peraga kampanye yang melanggar aturan, harapan adanya keterlibatan Bawaslu yang tegas dan berintegritas untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas Pemilu.
"Maka dari itu, diharapkan kepatuhan Caleg-caleg terhadap aturan serta peran Bawaslu menjadi titik krusial dalam menentukan arah demokrasi yang sehat di Kota Padangsidimpuan menjelang Pemilu 2024," pungkasnya.
Komisioner Bawaslu Padangsidimpuan Firman Alhadis mengatakan, terkait APK yang melanggar aturan lokasi pemasangan, sebagaimana yang sudah diatur dan ditetapkan oleh KPU Kota Padangsidimpuan, akan melakukan koordinasi kepada seluruh partai politik yang ada.
Dan mengimbau, agar tetap mematuhi aturan yang ada.
"Akan segera kita tindak lanjuti," ucap Firman.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis menyampaikan, sesuai keputusan KPU Kota Padangsidimpuan Nomor 140 Tahun 2023, tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye pada Pemilu 2024 di Kota Padangsidimpuan, adapun lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK yakni,
• Tempat ibadah, termasuk pagar dan pekarangan.
• Rumah Sakit (tempat pelayanan kesehatan/puskesmas, puskeskel, posyandu dan tempat pelayanan kesehatan lainya termasuk pagar dan pekarangannya).
• Gedung milik pemerintah/fasilitas tertentu milik pemerintah (bangunan gedung termasuk pagar dan pekarangan).
• Jalan-jalan protokol: Jalan Sudirman (mulai dari jembatan Siborang sampai simpang Hutaimbaru); Jalan Imam Bonjol (mulai tugu Siborang sampai jembatan. Sihitang); Jalan SM. Raja (mulai tugu Siborang sampai simpang By Pass Batunadua).
Ketentuan pelarangan di jalan protokol dikecualikan bagi kantor partai politik yang memang berlokasi pada jalan-jalan protokol dimaksud.
• Taman termasuk pagar, tebing dan pepohonan, terotoar dan media jalan.
• Sarana dan Prasarana TNI dan Polri.
• Objek Wisata.
• Gapura/gerbang tanda batas wilayah.
• Museum tugu dan monument.
• Tiang listrik, tiang telepon, trafic light dan rambu-rambu lalulintas.
• Transportasi umum yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
• Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]