Tapsel.WahanaNews.co, Gunung Tua - Polsek Padang Bolak tangkap seorang pria saat berada di Loket PT Taksi Kita Bersama (TKB) Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, pada Kamis (14/09/2023) sekira pukul 17.30 WIB.
Tim yang dipimpin langsung Kapolsek Padang Bolak AKP. Zulfikar, SH, MH beserta 10 anggota lainnya, antara lain: Iptu Mulyadi, SH. Aiptu Z. Hutagaol, Aiptu Indra Samsul Lubis, Aiptu Darussalam Harahap, Aipda Edi Saputra Siregar, S.Sos, Aipda Erwin Syaputra Ritonga, Aipda Dedi Harahap, Bripka Farel Ashadi Pasaribu SH. Bripka Andi Fadli Harahap dan Brigadir Muhammad Yuspan, melakukan penyelidikan di lapangan. Selanjutnya tim bergerak menuju target.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan di daerah tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik salah seseorang supir di loket tersebut, kemudian dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan namun barang tidak ditemukan, selanjutnya diintrogasi pelaku HH langsung menunjukkan barang diduga Narkotika jenis sabu di simpan di bawah buku Rapor dan mengakui barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari MS penduduk Labusel.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Bolak untuk proses lebih lanjut.
Barang Bukti tersebut satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisi Narkotik jenis sabu 0,042 gram, satu buah mancis warna biru, satu buah pipet, satu buah plastik rokok, satu buah sobekan kertas rokok dan satu buah buku rapor.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Menurut keterangan dari Aiptu Darussalam Harahap, tersangka HH (35) merupakan warga desa Marlaung, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Paluta diduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu dengan ancaman Pasal 114, Pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
[Redaktur : Irvan Rumapea]