TAPSEL.WAHANANEWS.CO, MANDAILING NATAL — Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal turun langsung ke PT Riski Fajar Adi Putra di Desa Muara Bangko, Kecamatan Ranto Baek, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi masyarakat terkait keberadaan perusahaan, khususnya menyangkut persoalan kemitraan/plasma, legalitas dan batas lahan, serta tata kelola perkebunan.
Baca Juga:
Pastikan Pelaksanaan Sesuai Juknis, Satgas MBG Tapteng Monitoring Program MBG
Monev melibatkan sejumlah unsur Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, di antaranya Dinas Perizinan, Dinas Koperasi, Dinas Pertanian, Bapenda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta instansi terkait lainnya.
Turut hadir Camat Ranto Baek, Kepala Desa Muara Bangko, Kepala Desa Lubuk Kancah, tokoh masyarakat, perwakilan masyarakat, mahasiswa, serta unsur kepemudaan. Dari pihak mahasiswa turut hadir Ketua Ikatan Mahasiswa Ranto Baek (IM-RB), Ahmad Afandi Nasution. Sementara dari pihak perusahaan hadir perwakilan PT Riski Fajar Adi Putra yang diwakili Mislan Lubis selaku Koordinator Lapangan (Korlap), serta unsur KUD Parman dan pihak terkait lainnya.
Dalam pelaksanaan Monev, tim melakukan peninjauan langsung ke lapangan serta mengidentifikasi sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya terkait legalitas dan batas lahan. Tim akan melakukan penelusuran titik koordinat di lapangan yang selanjutnya akan dikonfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait posisi dan batas Hak Guna Usaha (HGU).
Baca Juga:
Polda Jambi Tambah Tiga Titik Kamera ETLE Baru di Kota Jambi
Selain persoalan lahan, kemitraan atau plasma masyarakat menjadi salah satu perhatian utama dalam Monev tersebut. Dalam pembahasan diketahui bahwa pola kemitraan yang selama ini berjalan masih dalam bentuk profit sharing, yakni masyarakat menerima bagian dari hasil bulanan perusahaan.
Pemkab Madina mendorong agar pola kemitraan tersebut ke depan diperjelas dan diarahkan melalui koperasi masyarakat. Pembentukan koperasi nantinya akan difasilitasi oleh Dinas Koperasi sehingga mekanisme, penerima hak, serta hubungan kerja sama antara masyarakat dan perusahaan memiliki dasar yang lebih jelas.
Terkait rencana kemitraan sekitar 150 hektare, Pemkab Madina juga akan memfasilitasi proses pemetaan dan penetapan lokasi bersama pihak perusahaan dan masyarakat. Setelah lokasi serta penerima hak diperjelas, kemitraan tersebut diharapkan dapat dituangkan dalam dokumen kerja sama atau MOU antara koperasi masyarakat dengan PT Riski Fajar Adi Putra.