TAPSEL.WAHANANEWS.CO, LUBUK PAKAM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang resmi menunda penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang seyogianya dilaksanakan hari ini, Jumat (31/10/2025).						
					
						
						
							Kepastian penundaan ini dilakukan sesuai surat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) No.800.1.13.2/4342/P/BKPSDM-DS/10/2025, tanggal 31 Oktober 2025, yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM, Rudi Akmal Tambunan ST MAB.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Pelantikan PAC GAMKI se-Tapanuli Tengah
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Dalam surat itu disebutkan, pelaksanaan penyerahan SK atau pelantikan PPPK Paruh Waktu ditunda sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut.						
					
						
						
							Penundaan dilakukan karena adanya perbaikan naskah dinas PPPK Paruh Waktunya masing-masing.						
					
						
						
							Hal tersebut juga dibenarkan Sekretaris BKPSDM, Faisal Rahman SSTP MAP. "Benar, seyogianya hari ini akan kita serahkan SK PPPK paruh waktu, sehingga yang bersangkutan bisa langsung membawa pulang SK yang diserahkan. Tapi karena ada kendala teknis pada naskah dinas, makanya penyerahannya kita tunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Sekretaris BKPSDM.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									DPC GAMKI Tapteng Masa Bakti 2025-2028 Dilantik, Plt Kadis Pertanian: GAMKI Wadah Aspirasi dan Penggerak Peran Pemuda
								
								
									
	
								
							
						
						
							Ditegaskan, semua urusan kepegawaian di BKPSDM Deli Serdang semuanya gratis, termasuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu.						
					
						
						
							Sekretaris BKPSDM mengimbau kepada para calon PPPK Paruh Waktu agar bersabar, karena proses tetap berlanjut. 						
					
						
						
							[Redaktur: Muklis]