WahanaNews-Tapsel | Sedikitnya, sekitar 300 orang masyarakat dari Desa Sidingkat, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), mendatangi Markas Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) di Kota Padang Sidempuan, Kamis (30/6/2022).
Mereka meminta kejelasan dan keadilan, atas laporan mereka yang sejak Tahun 2021 tidak ada perkembangannya. Juga, adanya satu warga mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan pemalsuan.
Baca Juga:
Bobby Kampanye di Tapsel: Kami Anak dan Menantu Mulyono
"Kami meminta kepada Kapolres Tapanuli Selatan agar melakukan peninjauan kembali (mencabut), terhadap penetapan tersangka atas nama Safi'i Rambe dalam kasus dugaan pemalsuan stempel surat hatobangon Desa Sidingkat di Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padang Lawas Utara," ujar Koordinator Lapangan Parulian Siregar.
Parulian mengatakan, mereka juga meminta kepada Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, agar mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (AKP Paulus Simamora) karena telah tebang pilih dalam menangani pengaduan masyarakat Desa Sidingkat.
"Copot Kasat Reskrim Polres Tapsel," ujar Parulian dan disambut ratusan massa.
Baca Juga:
Jengkel Sering Ditanya 'Kapan Nikah', Pria di Tapanuli Selatan Habisi Tetangganya
Parulian menjelaskan, mereka sudah melaporkan adanya persoalan tanah adat mereka yang diperjualbelikan kepada beberapa oknum yaitu Reski Basyah alias Obon yang diketahui merupakan adik kandung dari Bupati Paluta (Andar Amin Harahap) dan beberapa oknum lainnya.
Mereka mempermasalahkan, bagaimana bisa, tanah adat mereka dimiliki orang lain dan sampai keluar sertifikat dari BPN Tapsel.
"Laporan kami lebih dulu masuk, namun malah laporan mereka (yang mereka laporkan) yang diproses dan ditindaklanjuti, sampai menetapkan mantan kepala desa kami sebagai tersangka," ungkap Parulian.
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, yang langsung turun mengamankan jalannya aksi tersebut menyampaikan, ia membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat dari Desa Sidingkat yang mereka terima. Juga laporan dari Reski Basyah alias Obon.
Namun, karena itu merupakan masalah sengketa soal tanah, pihaknya menyarankan agar persoalan itu diselesaikan lebih dulu di pengadilan.
" Karena ini permasalahan tanah, dan masing-masing memiliki alas hak, maka kami menyarankan agar menyelesaikan nya lebih dulu di pengadilan. Karena ini masalah perdata," ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan, soal ditetapkannya satu warga sebagai tersangka, itu merupakan hasil penyelidikan penyidik dan ditemukan ada tindak pidana dugaan pemalsuan (surat).
"Dan dalam perjalanannya (dari beberapa laporan yang diterima), hasil penyelidikan penyidik menemukan adanya dugaan pemalsuan. Dan menetapkan satu orang tersangka," jelas Kapolres.
Kapolres sempat meminta kepada masyarakat, lewat beberapa orang perwakilannya untuk masuk ke dalam Mapolres dan membicarakan masalah tersebut agar jelas dan berimbang. Namun, masyarakat tidak menginginkan.
Setelah mendengarkan penyampaian Kapolres, massa sepakat dan memutuskan permasalahan ini akan dimusyawarahkan dan dibahas kembali di Desa mereka. Dan kemudian membubarkan diri. [rum]