TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Panyabungan- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mandailing Natal Bersama Dinas Pendapatan dan Dinas Perizinan melaksanakan Pembersihan Spanduk di jalan Protokol Seputaran Kecamatan Panyabungan. Rabu, 13 Mei 2026
Setelah melakukan koordinasi dengan Dinas Terkait yaitu dinas Pendapatan dan Dinas Perizinan , Tim melakukan Penertiban Spanduk dan Reklame di mulai dari Jembatan Aek Godang sampai simpang Empat Eks terminal ALS Ladang Sari.
Baca Juga:
Puluhan Mobil Truck ( BOX )Di Duga Milik PT AICE Parkir Sembarangan Di Bahu Jalan Lintas Perdagangan - Lima puluh
Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Penegakan perundang undangan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Sulaiman Alamsyah , Kegiatan ini bertujuan untuk menata kota Panyabungan agar terlihat lebih Rapi, indah, tertib, dan tidak terlihat Kumuh akibat banyaknya Spanduk yang terpasang tidak beraturan dan tidak berizin di Fasilitas Umum dan beberapa tempat lainnya.
Dalam Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2024 Pasal 18 Ayat (1) hurup a, menyebutkan bahwa "Setiap Orang dan/atau Badan tidak boleh melakukan perubahan dan pengrusakan lingkungan, sehingga dilarang mencoret, mengotori, melukis/menggambar, memasang/menempel iklan, rekalme dilingkungan pada fasilitas umum dan fasilitas Publik"
Selain itu Tim juga melakukan penyuluhan kepada pemilik toko atau badan usaha yang mempunyai Papan Reklame atau Neon Box Agar mengurus izinnya ke Dinas terkait, seperti yang tercantum pada Pasal (24) ayat 1 yang berbunyi "setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan usaha secara komersil dengan tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak daerah atau retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Baca Juga:
Bongkar Reklame, Petraco Taati Aturan
Spanduk yang di tertibkan diamankan ke kantor Satpol PP, Kegiatan ini juga akan di lanjutkan ke Wilayah Kecamatan Siabu, Kecamatan Kotanopan dan Kecamatan Natal.
[Redaktur: Muklis]