TAPSEL'WAHANANEWS.CO, Padangsidimpuan- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padangsidimpuan menemukan mayoritas cafe yang diperiksa dalam kegiatan pengawasan kepatuhan Peraturan Daerah (Perda) belum mampu menunjukkan dokumen izin usaha maupun izin bangunan.
Pengawasan yang dilakukan Selasa (12/5/2026) itu menyasar sejumlah cafe di wilayah Padangsidimpuan Utara dan Padangsidimpuan Selatan, Padangsidimpuan. Kegiatan dipimpin Kasi Penindakan bersama personel Tim Penegakan Peraturan Daerah (GAKDA) Satpol PP Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Polres Padangsidimpuan Bantu Masyarakat Dapatkan Beras Terjangkau
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, mengatakan pengawasan dilakukan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menekan pelanggaran Perda di wilayah Kota Padangsidimpuan.
"Ini bukan sekadar penertiban, tetapi bagian dari upaya menciptakan ketertiban usaha, meningkatkan kepatuhan hukum, sekaligus mendorong peningkatan PAD Kota Padangsidimpuan," ujarnya kepada Wartawan, usai menerima laporan hasil pemeriksaan dari personel di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendata delapan cafe yang berada di Jalan Mesjid Raya Baru, Jalan Yos Sudarso, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Kenanga hingga Jalan Ade Irma Suryani. Beberapa usaha yang diperiksa di antaranya HTM Cafe, Combur Food and Game, Amunra Cafe, Expresso Cafe, Kopi Koe, Five & Co, Village dan Sky Line.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan di Tapsel: Tiga Tersangka Ditangkap, Satu DPO
Dari hasil pendataan, hanya dua cafe yang dapat menunjukkan dokumen izin usaha secara spesifik kepada petugas. Sementara enam cafe lainnya belum dapat memperlihatkan legalitas usaha dengan alasan pemilik tidak berada di lokasi saat pemeriksaan berlangsung.
Meski demikian, beberapa usaha diketahui telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), di antaranya Combur Food and Game dan Five & Co.
Selain izin usaha, petugas juga menemukan sebagian pengelola belum dapat menunjukkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin reklame. Beberapa pengelola mengaku bangunan yang digunakan masih berstatus kontrak sehingga dokumen IMB belum dapat dilampirkan.
Pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan Perda Nomor 01 Tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Zulkifli mengimbau seluruh pelaku usaha cafe di Kota Padangsidimpuan segera melengkapi dokumen perizinan, termasuk izin usaha, IMB dan izin reklame.
"Jika nantinya ditemukan pelanggaran yang terus diabaikan, tentu akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan, Satpol PP masih mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada para pelaku usaha agar segera mengurus legalitas usahanya.
"Kami masih memberikan ruang kepada pelaku usaha untuk melengkapi administrasi. Namun jangan sampai imbauan ini diabaikan. Semua usaha wajib taat aturan demi terciptanya ketertiban dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha di Kota Padangsidimpuan," pungkasnya.
[Redaktur: Muklis]