TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Tapanuli Selatan- Dugaan praktik penambangan ilegal di Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang diperkirakan telah lama berlangsung itu disebut-sebut menggunakan nama koperasi sebagai kedok agar seolah-olah memiliki izin resmi.
Temuan tersebut diungkap Ketua Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA), Stevenson Ompu Sunggu, setelah pihaknya melakukan investigasi serta mengumpulkan informasi dari berbagai sumber.
Baca Juga:
Bupati BatangHari Didesak Copot Kades Kembang Seri Akibat Perbuatan Perselingkuhan
"Kami sangat menyesalkan jika informasi tersebut benar adanya," ujar Stevenson, Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya, selain menggunakan nama koperasi sebagai tameng legalitas, terdapat pula dugaan praktik pemberian upeti atau "uang pengamanan" agar aktivitas tambang ilegal tersebut dapat berjalan tanpa hambatan.
Ia juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan oknum tertentu sebagai pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Bahkan, salah satu koperasi disebut-sebut menerima sejumlah uang untuk memastikan kelancaran operasional tambang ilegal.
Baca Juga:
Geledah Rumah Siti Nurbaya, Kejagung Temukan Dokumen Aliran Suap Ratusan Miliar
"Kami menduga ini merupakan modus berkedok izin resmi yang dimanfaatkan untuk mendapatkan kepercayaan para pelaku tambang ilegal," katanya.
Stevenson menilai praktik tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara. Karena itu, pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut ke Polres Tapanuli Selatan agar segera ditindaklanjuti.
"Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat, serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya.
Ia juga mengimbau agar seluruh aktivitas penambangan ilegal di wilayah Angkola Selatan, baik yang berkedok koperasi maupun dengan modus lainnya, segera diberantas demi menjaga lingkungan dan ketertiban hukum.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Bontor Desmonth Sitorus, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari GAPERTA terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
"Pengaduannya sudah kami terima kemarin. Nanti kami akan berkoordinasi dengan pelapor terkait lokasi pertambangannya," ujarnya kepada wartawan.
[Redaktur: Muklis]