TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Padangsidimpuan- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial IAS (34), warga Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Bincar, ditangkap usai kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat 100 gram.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu (15/11/2025) sore di sebuah warung kelontong di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Diduga Pilih Kasih, Judi dan Narkoba Eksis Beroperasi di Pekan Jumat Percut
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Iptu J pardede dalam keterangannya, Minggu (16/11/2025), menjelaskan bahwa penangkapan IAS berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Mendapat laporan itu, tim segera turun ke lapangan. Setiba di warung, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Pria itu adalah IAS," ujar Kasat.
Setelah dilakukan pengawasan, petugas langsung mengamankan IAS. Saat penggeledahan, ditemukan satu plastik assoy berwarna hitam berisi ganja dengan berat 100 gram di tangan kanan tersangka.
Baca Juga:
Pintu Rahasia Terbongkar, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Medan
Saat diinterogasi di lokasi, IAS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut mendapatkan ganja itu dari seseorang berinisial R, warga Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, yang kini masih dalam penyelidikan.
"Tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan ke Polres Padangsidimpuan. Identitas pemasok sedang kami dalami dan akan terus kami kembangkan," tegas Kasat.
Kasat juga mengajak masyarakat agar lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, termasuk para pemilik warung dan tempat usaha.