TAPSEL.WAHANANEWS.CO, Padangsidimpuan- Anggota Komisi II DPR RI, Andar Amin Harahap bersama Komisi Pemilihan Umum menggelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan di Aula Hotel Mega Permata, Minggu (10/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora, sejumlah anggota DPRD, pengurus Partai Golkar, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, mahasiswa, pengurus partai politik, tenaga ahli DPR RI, serta jajaran sekretariat KPU Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Bupati Taput Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Siswa Berprestasi Terima Beasiswa Pendidikan
Dalam sambutannya, Andar Amin Harahap menegaskan pendidikan pemilih merupakan langkah strategis dalam membangun kesadaran politik masyarakat agar mampu menggunakan hak pilih secara cerdas dan bertanggung jawab.
"Pendidikan pemilih tidak hanya dilakukan menjelang pemilu, tetapi harus berlangsung secara berkelanjutan agar masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara," ujar Andar.
Ia juga mengajak generasi muda agar tidak bersikap apatis terhadap politik dan proses demokrasi. Menurutnya, pendidikan pemilih yang berkesinambungan dapat membantu masyarakat menangkal hoaks, politik uang, serta berbagai bentuk pelanggaran pemilu lainnya.
Baca Juga:
Mendikti Libatkan TNI Gembleng Penerima LPDP, Ini Alasannya
Dalam kesempatan itu, Andar turut menyinggung rencana perubahan format pelaksanaan pemilu mendatang, termasuk wacana penghapusan sistem "pemilu lima kotak" yang selama ini mencakup pemilihan DPR, DPD, Presiden, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara bersamaan.
"Hal ini bertujuan meningkatkan kualitas demokrasi, menyederhanakan proses pemilu, serta mengurangi beban penyelenggara," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora, mengapresiasi dukungan Komisi II DPR RI dalam memperkuat program pendidikan pemilih di daerah.
Ia juga menyoroti dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai tahun 2029.
"Format ini tentu menyisakan pertanyaan terkait masa jabatan anggota DPRD yang berakhir pada 2029, sementara pemilihan legislatif lokal baru akan berlangsung dua tahun berikutnya," ujarnya.
Tagor berharap Komisi II DPR RI dapat merumuskan solusi teknis pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan konstitusi.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sebagai narasumber mantan Ketua PWI Tabagsel sekaligus dosen UIN Syahada Padangsidimpuan, Hairul Iman Hasibuan.
Dalam paparannya, Hairul menekankan pentingnya pendidikan pemilih berkelanjutan guna mewujudkan pemilih yang cerdas, kritis, dan partisipatif dalam kehidupan demokrasi.
Pada sesi diskusi, salah seorang peserta bernama Adi mengusulkan agar kekosongan kursi DPRD selama masa transisi dapat diisi oleh calon legislatif dari partai politik.
"Saya pikir ini bisa menjadi solusi agar tidak berbenturan dengan UUD 1945," katanya.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab serta penyerahan bantuan dari Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH.
[Redaktur: Muklis]